Mediator sebagai Pilar Demokrasi Pancasila: Urgensi Undang-Undang Jabatan Mediator

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Berswarafakta.com Mediator bukanlah hakim yang menjatuhkan putusan. Mediator juga bukan politisi yang memperjuangkan kepentingan pihak tertentu. Seorang mediator adalah fasilitator dialog yang membantu para pihak untuk saling mendengar, memahami kepentingan masing-masing, membangun kepercayaan, serta menemukan solusi yang adil melalui kesepakatan bersama. Senin. 13 Juli 2026.

Dengan demikian, memperkuat profesi mediator berarti memperkuat praktik Demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila Indonesia memiliki Undang-Undang Jabatan Mediator atau Undang-Undang Mediasi yang komprehensif, berbagai potensi konflik sosial, politik, pertanahan, hubungan industrial, maupun sengketa kemasyarakatan dapat diselesaikan lebih dini melalui dialog yang bermartabat.

Tidak semua konflik harus berakhir di ruang sidang. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui pendekatan pidana atau kriminalisasi. Sebaliknya, banyak persoalan justru dapat diselesaikan secara lebih efektif, efisien, dan berkeadilan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh mediator profesional.

Inilah wajah keadilan yang paling selaras dengan karakter bangsa Indonesia, yang sejak dahulu menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.

Saatnya DPR Menunaikan Amanat Konstitusi

Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memikul tanggung jawab konstitusional untuk membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Jabatan Mediator atau Undang-Undang Mediasi merupakan kebutuhan yang semakin mendesak.

Undang-undang tersebut tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi profesi mediator, tetapi juga memperkuat budaya musyawarah, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih jauh lagi, kehadiran Undang-Undang Jabatan Mediator merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan perbedaan dan konflik.

Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang terus-menerus melahirkan polarisasi dan perpecahan. Indonesia membutuhkan demokrasi yang mampu mempertemukan berbagai perbedaan menjadi kekuatan bersama melalui dialog, penghormatan, dan pencarian solusi yang berkeadilan.

Sudah saatnya sistem hukum Indonesia kembali kepada khitah konstitusionalnya, yakni menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan, memperkuat persaudaraan, serta mewujudkan perdamaian yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Mengesahkan Undang-Undang Jabatan Mediator bukan sekadar membentuk landasan hukum bagi suatu profesi. Lebih dari itu, negara sedang membangun fondasi peradaban hukum Indonesia yang mengutamakan musyawarah, memuliakan perdamaian, memperluas akses terhadap keadilan, dan mengembalikan Demokrasi Pancasila kepada jati dirinya sebagai demokrasi yang berkeadaban.

Ir. Martin Sembiring, S.T., M.T.

Berita Terkait

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Ranperda Dorong Inisiatif DPRD Batu Bara Wujudkan Perda Aspiratif, Keberagaman Jadi Kekuatan Pembangunan
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
Relawan Almira Nabila Fauzi Bagikan Masker Gratis di Sholawat Akbar Sukaraja
GNTP Ajukan Permohonan Resmi kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
M. Nasir S.I.Kom., M.M. Bersama Bupati Nanda Hadiri Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Pesawaran 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:19 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Jumat, 11 September 2026 - 13:32 WIB

Ranperda Dorong Inisiatif DPRD Batu Bara Wujudkan Perda Aspiratif, Keberagaman Jadi Kekuatan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WIB

Relawan Almira Nabila Fauzi Bagikan Masker Gratis di Sholawat Akbar Sukaraja

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB