BATU BARA. Berswarafakta.com Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara terus mendorong peningkatan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan di pedesaan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran masyarakat bahwa sanitasi tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga merupakan fondasi penting bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, Dedi Sahat Parningotan Siagian, SKM, M.Kes, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif agar perilaku hidup bersih dan sehat menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten.
“Stop BABS bukan sekadar gerakan administratif, tetapi perubahan perilaku yang harus tumbuh dari kesadaran masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Secara nasional, STBM merupakan pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi. Lima pilar STBM meliputi Stop BABS, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, serta pengamanan limbah cair rumah tangga.
Karena itu, keberhasilan program STBM tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas sanitasi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan perilaku hidup sehat secara mandiri dan berkelanjutan.
Pelaksanaan STBM memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Regulasi tersebut menekankan pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan perilaku higiene dan sanitasi secara mandiri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.
Dinkes PPKB Batu Bara juga menegaskan bahwa gerakan Stop BABS pada dasarnya mengedepankan edukasi, pemberdayaan, perubahan perilaku, serta penyediaan akses sanitasi. Larangan BABS tidak serta-merta berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai sanksi pidana. Sanksi hukum baru dapat diterapkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan STBM di Desa Kwala Gunung diharapkan menjadi kebijakan pencegahan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama perubahan.
Dinkes PPKB Batu Bara berharap penerapan lima pilar STBM dapat membangun kesadaran yang permanen, sehingga praktik BABS dapat dihentikan dan kualitas lingkungan permukiman semakin terjaga.
Jika konsistensi tersebut terus dipelihara, Desa Kwala Gunung tidak hanya mengejar predikat bebas BABS, tetapi juga dapat membangun ekosistem sanitasi yang sehat, bermartabat, dan berkelanjutan.
Sanitasi sehat merupakan investasi kesehatan bagi generasi mendatang.
Sebagaimana ungkapan Latin mens sana in corpore sano, yang bermakna “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat”.
(Ferdinand Nainggolan)






