BATU BARA. Berswarafakta.Com Kepala SMA Negeri 1 Air Putih, Dina Lestari, S.Pd., menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial dan dinilai tidak berimbang.Jum at.09 September 2026.
Dina mengatakan, pihak sekolah merasa tidak pernah dimintai keterangan atau konfirmasi sebelum informasi mengenai sekolah dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan lembaga pendidikan seharusnya terlebih dahulu diuji berdasarkan data dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar informasi yang diterima publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Hal tersebut disampaikan Dina saat menerima kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB., S.Pd., bersama jajaran pengurus, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi agenda silaturahmi dan konfirmasi menyikapi pemberitaan yang dinilai pihak sekolah tidak berimbang dan sebelumnya beredar di media sosial.
“Kami merasa terganggu karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau memang mereka untuk melengkapi data yang berimbang, silakan datang dan bawa temuan serta dikonfirmasi. Nanti kita sama-sama bahas dengan data laporan kerja yang ada di sini,” ujar Dina.
Ia menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan sekadar pemberitaan, tetapi menyangkut akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
Dina menyebut terdapat sejumlah bagian dalam pemberitaan yang menurut pihak sekolah tidak sesuai dengan data maupun kondisi sebenarnya di lapangan.
“Karena berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang ada di sini. Makanya kalau memang mereka konfirmasi, siap datang dan dipersilakan supaya diklarifikasi. Semua data bisa kita bahas dan persoalannya menjadi jelas,” tegasnya.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap kritik, saran, pengawasan maupun pertanyaan dari masyarakat dan insan pers.
Dina berharap setiap informasi yang menyangkut sekolah dapat disampaikan berdasarkan data yang terverifikasi serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
UU Pers Atur Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keberatan terhadap pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sementara Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.
Hak Jawab pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Sedangkan Hak Koreksi merupakan hak untuk melakukan koreksi terhadap informasi atau fakta yang dinilai keliru.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan pemberitaan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur jurnalistik dan kelembagaan yang tersedia.
Dalam konteks polemik pemberitaan SMA Negeri 1 Air Putih, pihak sekolah menyatakan siap membuka data dan dokumen untuk disandingkan dengan informasi yang telah dipublikasikan.
Pihak sekolah berharap seluruh pihak dapat duduk bersama, mencocokkan data, menguji fakta, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak berhenti pada perbedaan persepsi, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam kerja jurnalistik, kualitas sebuah pemberitaan tidak hanya ditentukan oleh ketajaman kritik, tetapi juga oleh akurasi data, verifikasi fakta, serta keberimbangan dalam memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan.
(Jumaidi)






