Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Maringgai, Pelaku Serahkan Diri

Senin, 25 Mei 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, BerswaraFakta.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya di Desa Muara Gading Mas dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam area berpagar. Setelah itu, korban duduk berbincang bersama pemilik rumah di teras.

Namun sekitar 30 menit kemudian, korban dikejutkan oleh suara raungan mesin sepeda motor dari arah halaman rumah. Saat korban bersama pemilik rumah keluar untuk memeriksa keadaan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri karena telah melaju cukup jauh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (23/5/2026), pelaku berinisial KA (20), warga Kecamatan Melinting, didampingi keluarganya mendatangi rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kepala desa. Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa serta sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dicurinya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:40 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Maringgai, Pelaku Serahkan Diri

Berita Terbaru