Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Maringgai, Pelaku Serahkan Diri

Senin, 25 Mei 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, BerswaraFakta.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya di Desa Muara Gading Mas dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam area berpagar. Setelah itu, korban duduk berbincang bersama pemilik rumah di teras.

Namun sekitar 30 menit kemudian, korban dikejutkan oleh suara raungan mesin sepeda motor dari arah halaman rumah. Saat korban bersama pemilik rumah keluar untuk memeriksa keadaan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri karena telah melaju cukup jauh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (23/5/2026), pelaku berinisial KA (20), warga Kecamatan Melinting, didampingi keluarganya mendatangi rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kepala desa. Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa serta sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dicurinya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Narkotika di Lingkungan Bangunan Disorot Warga, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Diminta Klarifikasi
GNTP APRESIASI MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA DAN PKN: KETERBUKAAN INFORMASI TERBUKTI MENJADI SENJATA MELAWAN KORUPSI
Bupati Baharuddin Dukung Pelestarian Budaya Melayu Melalui Gebyar Bertanjak Jilid 7 Tahun 2026
Polres Lampung Timur Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PESAWARAN
Tradycyjne Depozyt Wybór PL Claim Bonus avocasino
Kan Jodide Ravotten PoneClub Casino Inzet Langs Rondtrekkend Apparaat winsparkcasino-be.com – Koninkrijk België Join Now
Spletna Kasino Hrbet Astatin Zgornja Stran Igralniška Igralnica . Isole Get Started Casino Infinity
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di Lingkungan Bangunan Disorot Warga, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Diminta Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:54 WIB

GNTP APRESIASI MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA DAN PKN: KETERBUKAAN INFORMASI TERBUKTI MENJADI SENJATA MELAWAN KORUPSI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Bupati Baharuddin Dukung Pelestarian Budaya Melayu Melalui Gebyar Bertanjak Jilid 7 Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Polres Lampung Timur Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:02 WIB

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PESAWARAN

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB