Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU,BerswaraFakta.com-Riyanto Pamungkas meresmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai sekolah definitif atau mandiri di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Senin (18/5/2026).

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan dasar bagi masyarakat Pekon Gunungraya.

Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu mengatakan keberadaan sekolah tersebut berawal dari kelas jauh atau filial UPT SD Negeri 1 Kamilin yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Keberadaan sekolah ini merupakan hasil perjuangan dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan anak-anak di Pekon Gunungraya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2010 salah satu tokoh masyarakat setempat menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan sekolah dasar. Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membangun tiga ruang kelas guna menampung anak-anak usia sekolah dasar di wilayah tersebut.

Seiring meningkatnya jumlah peserta didik, kebutuhan ruang belajar tambahan pun semakin mendesak. Pada tahun 2022, ahli waris kembali menghibahkan sebagian tanah untuk pengembangan sekolah.

Selanjutnya, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pringsewu membangun tiga ruang kelas tambahan sehingga saat ini SD Negeri 1 Gunungraya telah memiliki enam ruang kelas.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekon Gunungraya yang telah menunjukkan kepedulian besar terhadap kemajuan pendidikan di daerahnya, termasuk kepada pihak-pihak yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-314 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026 tentang pendirian UPT SD Negeri 1 Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, sekolah tersebut resmi beroperasi sebagai sekolah definitif dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70062404 dan SK Izin Operasional Nomor 33/800/KPTS/D.01/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Bupati berharap keberadaan sekolah ini mampu mendukung terwujudnya generasi emas Pringsewu yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia menuju visi Pringsewu MAKMUR, Lampung MAJU, serta Indonesia Emas 2045.

 

(Mukhlis)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Kasek SMA Negeri 1 Air Putih Kecewa Pemberitaan di Media Sosial, Minta Informasi Diverifikasi
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Bupati Batu Bara Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 00:36 WIB

RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 00:20 WIB

Kasek SMA Negeri 1 Air Putih Kecewa Pemberitaan di Media Sosial, Minta Informasi Diverifikasi

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB