Pimpinan BerswaraFakta.com Kecam Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Oknum keamanan Proyek Pengadilan Negeri Palembang

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

PALEMBANG, Sumatera Selatan /Berswarafakta.com – Pimpinan media BerswaraFakta.com mengecam keras tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami staf lapangan saat melakukan peliputan proyek renovasi gedung di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5/2026).

Pimpinan redaksi BerswaraFakta.com menilai tindakan oknum petugas keamanan proyek yang diduga mengusir dan membentak wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers serta mencederai kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Kami sangat mengecam tindakan arogan oknum keamanan proyek yang menghalangi staf media kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan memiliki hak mencari serta menyampaikan informasi kepada publik,” tegas pimpinan BerswaraFakta.com.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial dan pengawasan publik, termasuk dari kalangan pers.

Ia menegaskan bahwa tindakan melarang pengambilan gambar, mengusir wartawan, hingga menghalangi upaya konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak BerswaraFakta.com juga meminta agar pihak kontraktor pelaksana proyek maupun manajemen lingkungan pengadilan melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan yang bertugas di lokasi pembangunan.

“Kami meminta ada klarifikasi resmi dan evaluasi terhadap oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap wartawan mana pun,” lanjutnya.

Selain itu, pihak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers, sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

BerswaraFakta.com menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibenarkan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kementerian Pertahanan
Kepastian Pasokan Solar Industri B40 Dinilai Penting bagi Kelancaran Operasional Sektor Industri dan Maritim
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Soroti Kedaulatan Rupiah dan Ekonomi Nasional
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Indonesia Berduka
BNNK Pekanbaru Jelaskan Hasil Tes Urine Kasus Razia THM, Sebut Ada Dugaan Paparan Asap Narkotika
CEO HEY Jelaskan Latar Belakang Penggunaan Nama “Habibie” pada Lembaga Pendidikan
KEJATI SUMUT Menuntut di Luar Jalur: Menggugat Logika Hukum Kasus KSOP Belawan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Senin, 1 Juni 2026 - 23:45 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kementerian Pertahanan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:38 WIB

Kepastian Pasokan Solar Industri B40 Dinilai Penting bagi Kelancaran Operasional Sektor Industri dan Maritim

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Soroti Kedaulatan Rupiah dan Ekonomi Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:23 WIB

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Indonesia Berduka

Berita Terbaru