Satpol PP Lampung Timur Segel Menara Radio PT Alunan Way Jepara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur bersama Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel bangunan menara stasiun radio milik PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penyegelan dilakukan karena pembangunan menara stasiun radio beserta aktivitas penyiarannya diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pemerintah memberikan tiga tahapan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan.

“Kami dari Penegak Perda Satpol PP/PPNS mendampingi Tim Pengendalian DPMPTSP melakukan penyegelan hari ini. Apabila setelah disegel masih tetap melakukan kegiatan penyiaran, maka akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” kata Agus Indra.

Direktur PT Alunan Way Jepara sekaligus PT Amanah Berkah Kencana, Alfin, menyatakan menerima tindakan penyegelan tersebut dan akan segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh DPMPTSP.

“Saya terima. Selanjutnya kami akan memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Dinas Perizinan sebagai langkah yang perlu kami ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua pada periode 22 April hingga 22 Mei 2026. Selanjutnya, SP ketiga berupa penghentian sementara aktivitas diberlakukan sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026. Karena persyaratan belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penyegelan akhirnya dilakukan.

Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan penutupan usaha secara permanen. Menurutnya, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dasar perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

“Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum persyaratan itu terpenuhi, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” jelas Darna.

Penyegelan disaksikan Camat Sukadana Hendra Septiawan, Sekretaris Camat Arie Auliansyah, Kepala Dusun 003 Desa Muara Jaya Purniawan, Ketua RT 017 Wahono, unsur Satpol PP, Tim Pengendalian DPMPTSP, serta perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 017 Desa Muara Jaya, Wahono, menyampaikan adanya dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen surat pernyataan izin lingkungan atau persetujuan tetangga. Menurutnya, sejumlah nama warga diduga dicantumkan tanpa sepengetahuan pemilik nama dan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia juga menyebut beberapa nama yang tercantum berada di luar radius lingkungan yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen perizinan dimaksud.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB