Bandar Lampung, Berswarafakta.com AKBP (Purn.) Nazaruddin resmi dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung untuk masa bakti 2025–2030.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor: SKEP/225/DPP-P.HANURA/VI/2026, yang diserahkan di Aula Sekretariat DPP Partai Hanura, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, kepengurusan DPD Partai Hanura Provinsi Lampung periode sebelumnya resmi berakhir, dan kepengurusan baru mulai menjalankan amanah organisasi sesuai ketentuan partai.
Berdasarkan SK DPP Partai Hanura, susunan pengurus inti DPD Partai Hanura Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
- Ketua: AKBP (Purn.) Nazaruddin
- Sekretaris: Ade Sanjaya, S.A.B., M.M.
- Bendahara: Iman Agus Kartawinata, S.H.
Dalam sambutannya, AKBP (Purn.) Nazaruddin menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah kepemimpinan dengan mengedepankan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian.
“Saya mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan hati nurani. Prioritas kami adalah memperkuat soliditas kader, membangun struktur partai hingga tingkat desa, serta mempersiapkan Hanura agar mampu meraih hasil terbaik pada Pemilu 2029,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPP Partai Hanura menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru DPD Hanura Provinsi Lampung mampu memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjalankan program-program partai secara optimal.
Prosesi penyerahan SK berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pengurus DPP serta DPD Partai Hanura, termasuk Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Ade Sanjaya, bersama para pengurus lainnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, DPD Partai Hanura Provinsi Lampung diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat akar rumput sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda politik, termasuk Pemilu 2029.
(Endarsyah)






