KOTA AGUNG. Berswarafakta.com Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Firdaus, ayah dari seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kot. Pemohon mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Novianti dan Rekan dengan Termohon Kepala Kepolisian Daerah Lampung c.q. Kapolres Tanggamus c.q. Kasat Reskrim Polres Tanggamus c.q. Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Dalam persidangan perdana, pihak Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak Termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Tunggal Annisa Dian Permata Herista, S.H., M.H., menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.
Permohonan praperadilan diajukan karena Pemohon menilai terjadi dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan kepada Polres Tanggamus.
Berdasarkan berkas permohonan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2023 di wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak perempuan berinisial FS, sedangkan terlapor berinisial AAR.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus pada 22 Oktober 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/07/I/RES.1.24./Reskrim pada 29 Januari 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 30 Januari 2026.
Menurut Pemohon, hingga permohonan praperadilan diajukan, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum, termasuk belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain terhadap pihak yang dilaporkan.

Kuasa Hukum Pemohon, Novianti, S.H., didampingi Gani, S.H., mengatakan permohonan praperadilan didasarkan pada ketentuan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada praperadilan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
“Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Maret 2026, penyidik menyampaikan tidak terdapat kendala dalam proses penyidikan. Namun, menurut Pemohon, hingga kini belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut,” ujar Novianti usai persidangan.
Sebelum mengajukan praperadilan, Pemohon menyatakan telah menempuh mekanisme pengawasan internal dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Lampung pada 18 Mei 2026. Perkara tersebut juga memperoleh asistensi dan supervisi dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Lampung.
Karena menilai belum memperoleh kepastian hukum, Pemohon kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Kota Agung pada 10 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim menyatakan telah terjadi dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan Termohon melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga sidang perdana berakhir, pihak Termohon belum memberikan keterangan di persidangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Media Team)






