LANGKAT. Berswarafakta.com Kabupaten Langkat kembali menjadi perhatian publik menyusul perkembangan penegakan hukum yang melibatkan kepala daerah. Dalam kurun waktu lebih dari dua dekade, sejumlah bupati yang pernah memimpin daerah tersebut diketahui terseret perkara korupsi, sementara terdapat pula periode kepemimpinan yang berakhir tanpa persoalan hukum.
Berikut rangkuman perjalanan kepemimpinan Kabupaten Langkat sejak 2004 hingga 2026.
Syamsul Arifin: Dari Bupati Langkat hingga Gubernur Sumatera Utara
Syamsul Arifin memimpin Kabupaten Langkat selama dua periode, yakni 1999–2004 dan 2004–2009. Pada 2008, ia terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Pada 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat periode 2000–2007. Proses hukum tersebut berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Syamsul diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Ngogesa Sitepu Menyelesaikan Masa Jabatan
Setelah Syamsul Arifin, kepemimpinan Kabupaten Langkat dilanjutkan oleh Ngogesa Sitepu yang menjabat selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.
Selama masa kepemimpinannya, Ngogesa menyelesaikan masa jabatan hingga berakhir pada 2019. Hingga akhir masa tugasnya, tidak terdapat perkara korupsi yang menyebabkan dirinya diproses secara hukum.
Terbit Rencana Perangin Angin Ditangkap KPK
Pada Pilkada 2018, Terbit Rencana Perangin Angin terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2019–2024 dengan Syah Afandin sebagai wakil bupati.
Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perkara lain yang kemudian dikembangkan oleh penyidik. Sejak saat itu, roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Syah Afandin sebagai pelaksana tugas hingga berakhirnya periode pemerintahan.
Syah Afandin Menjadi Bupati Definitif
Setelah masa transisi yang dipimpin Penjabat Bupati Muhammad Faisal Hasrimy, Syah Afandin dilantik sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Tiorita Surbakti.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan tindakan penegakan hukum terhadap Syah Afandin dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum seseorang ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama Pj Bupati Pernah Muncul dalam Persidangan
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, nama Penjabat Bupati Muhammad Faisal Hasrimy sempat disebut dalam keterangan di persidangan.
Hingga saat itu, tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Muhammad Faisal Hasrimy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Harapan Masyarakat
Pasca perkembangan tersebut, masyarakat berharap pemerintahan Kabupaten Langkat dapat tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Sejumlah warga juga berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pemberantasan praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan di sejumlah wilayah.
Pengamat pemerintahan menilai, berbagai perkara yang pernah menjerat kepala daerah di Langkat menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
(Warianto)






