Rekam Jejak Kepemimpinan Langkat 2004–2026: Sejumlah Kepala Daerah Pernah Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT. Berswarafakta.com Kabupaten Langkat kembali menjadi perhatian publik menyusul perkembangan penegakan hukum yang melibatkan kepala daerah. Dalam kurun waktu lebih dari dua dekade, sejumlah bupati yang pernah memimpin daerah tersebut diketahui terseret perkara korupsi, sementara terdapat pula periode kepemimpinan yang berakhir tanpa persoalan hukum.

Berikut rangkuman perjalanan kepemimpinan Kabupaten Langkat sejak 2004 hingga 2026.

Syamsul Arifin: Dari Bupati Langkat hingga Gubernur Sumatera Utara

Syamsul Arifin memimpin Kabupaten Langkat selama dua periode, yakni 1999–2004 dan 2004–2009. Pada 2008, ia terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Pada 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat periode 2000–2007. Proses hukum tersebut berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Syamsul diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Ngogesa Sitepu Menyelesaikan Masa Jabatan

Setelah Syamsul Arifin, kepemimpinan Kabupaten Langkat dilanjutkan oleh Ngogesa Sitepu yang menjabat selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.

Selama masa kepemimpinannya, Ngogesa menyelesaikan masa jabatan hingga berakhir pada 2019. Hingga akhir masa tugasnya, tidak terdapat perkara korupsi yang menyebabkan dirinya diproses secara hukum.

Terbit Rencana Perangin Angin Ditangkap KPK

Pada Pilkada 2018, Terbit Rencana Perangin Angin terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2019–2024 dengan Syah Afandin sebagai wakil bupati.

Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perkara lain yang kemudian dikembangkan oleh penyidik. Sejak saat itu, roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Syah Afandin sebagai pelaksana tugas hingga berakhirnya periode pemerintahan.

Syah Afandin Menjadi Bupati Definitif

Setelah masa transisi yang dipimpin Penjabat Bupati Muhammad Faisal Hasrimy, Syah Afandin dilantik sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Tiorita Surbakti.

Pada Juli 2026, KPK mengumumkan tindakan penegakan hukum terhadap Syah Afandin dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum seseorang ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nama Pj Bupati Pernah Muncul dalam Persidangan

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, nama Penjabat Bupati Muhammad Faisal Hasrimy sempat disebut dalam keterangan di persidangan.

Hingga saat itu, tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Muhammad Faisal Hasrimy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Harapan Masyarakat

Pasca perkembangan tersebut, masyarakat berharap pemerintahan Kabupaten Langkat dapat tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Sejumlah warga juga berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pemberantasan praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan di sejumlah wilayah.

Pengamat pemerintahan menilai, berbagai perkara yang pernah menjerat kepala daerah di Langkat menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

(Warianto)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru