Pesawaran, Berswarafakta.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Anggota Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi Program Strategis ATR/BPN Tahun 2026 di Gedung Adora, Jalan Raden Gunawan, Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur masyarakat, pemerintah daerah, serta Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalim, M.S.
Acara diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Wiwid Nugroho, S.ST., M.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai program strategis pemerintah di bidang pertanahan, mulai dari proses pengurusan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Wiwid mengatakan pemerintah terus mempercepat pelayanan sertifikasi tanah, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai salah satu program prioritas nasional. Selain itu, ATR/BPN juga mempercepat sertifikasi tanah wakaf, meliputi tanah untuk rumah ibadah, tempat pemakaman, serta aset keagamaan lainnya yang diakui di Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.ST., M.T., memaparkan kondisi pertanahan serta luas wilayah Kabupaten Pesawaran yang menjadi bagian dari pelaksanaan program strategis ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, H. Zulkifli Anwar, menegaskan bahwa program sertifikasi tanah harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara cermat sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak terlewat dalam memperoleh layanan sertifikasi tanah.
H. Zulkifli Anwar juga berharap insan pers dapat berperan aktif menyosialisasikan berbagai program ATR/BPN sehingga informasi mengenai pelayanan pertanahan dapat diterima masyarakat secara lebih luas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Salah satu peserta mempertanyakan keterlibatan pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk mekanisme pembiayaan program tersebut di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur, manfaat, serta program prioritas pemerintah dalam percepatan sertifikasi tanah. Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Endarsyah)






