Ketum IWO Indonesia Akan Kirim Surat Audiensi kepada Hotman Paris Terkait Pernyataan yang Dinilai Menyinggung Profesi Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Berswarafakta.com Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyatakan akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pengacara H.P menyusul pernyataan yang disampaikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan dinilai oleh sebagian kalangan menyinggung profesi wartawan.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., mengatakan surat tersebut dijadwalkan dikirim pada Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, audiensi bertujuan memperoleh penjelasan secara langsung terkait pernyataan yang menjadi perhatian publik.

“Surat akan kami layangkan besok, Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak H.P terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Dr. NR. Icang Rahardian.

Icang menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif. Ia menilai komunikasi langsung penting untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai konteks pernyataan dimaksud sekaligus menjaga hubungan baik antarsesama profesi.

Menurutnya, IWO Indonesia berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi sehingga persoalan dapat dipahami secara objektif dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran pers dalam kehidupan demokrasi serta sistem hukum di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi jurnalis, IWO Indonesia menyatakan berkomitmen menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari H.P terkait rencana permohonan audiensi tersebut. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Endarsyah)

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Berita Terbaru