Arih Ersada: Filsafat Mediasi dari Tanah Karo yang Mendahului Zaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Berswarafakta.com Ketika berbicara tentang mediasi, banyak orang menganggap penyelesaian sengketa melalui mediator sebagai konsep modern yang berkembang seiring lahirnya berbagai regulasi dan lembaga penyelesaian sengketa. Padahal, jika menengok khazanah kearifan lokal Nusantara, kita menemukan bahwa prinsip-prinsip mediasi telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat adat. Salah satu warisan tersebut adalah Arih Ersada dalam budaya Karo.Rabu,22 Juli 2026.

Jauh sebelum istilah mediator dikenal dalam dunia hukum modern, masyarakat Karo telah memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan perdamaian. Tradisi ini dikenal sebagai Arih Ersada, yang secara filosofis bermakna membangun kesepakatan bersama demi memulihkan hubungan yang terganggu.

Dalam budaya Karo, arih merupakan forum musyawarah yang mempertemukan para pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Fokus utamanya bukan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan memulihkan relasi, menjaga keharmonisan, serta mengembalikan keseimbangan kehidupan bermasyarakat. Orientasi seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat Karo sejak lama telah memandang penyelesaian sengketa sebagai proses membangun kembali hubungan sosial, bukan sekadar memenangkan perkara.

Peran mediator dalam tradisi tersebut dijalankan oleh tokoh yang dihormati dalam struktur kekerabatan, yakni anak beru tua atau senina. Apabila perselisihan hanya melibatkan dua pihak, proses arih umumnya dipimpin oleh anak beru tua. Namun, apabila persoalan melibatkan lebih banyak pihak, peran itu biasanya dijalankan oleh senina yang dipandang memiliki kewibawaan, kebijaksanaan, serta kemampuan menjaga keseimbangan hubungan antarkerabat. Kepercayaan masyarakat terhadap sosok-sosok ini menunjukkan bahwa legitimasi mediator tidak hanya bersumber dari kewenangan formal, tetapi juga dari integritas dan penerimaan sosial.

Hingga kini, tradisi Arih Ersada masih hidup di berbagai desa di Tanah Karo. Selain menjadi sarana penyelesaian konflik, tradisi ini juga digunakan dalam proses pengambilan keputusan pada berbagai kegiatan adat dan kemasyarakatan. Di wilayah perkotaan, praktiknya masih dapat dijumpai dalam kegiatan di jambur, baik pada acara sukacita maupun dukacita, meskipun intensitasnya mulai berkurang dibandingkan dengan di pedesaan.

Keberlangsungan tradisi ini memperlihatkan bahwa masyarakat Karo telah lama mengenal prinsip-prinsip yang kini menjadi fondasi mediasi modern, seperti netralitas, penghormatan terhadap setiap pihak, musyawarah, pencarian kepentingan bersama, serta penyelesaian yang dapat diterima secara sukarela. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk dan istilah; substansi yang diusung memiliki kesamaan yang sangat kuat.

Pendekatan berbasis budaya seperti Arih Ersada memiliki nilai strategis bagi pengembangan mediasi di Indonesia. Penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya bertumpu pada aspek hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan relasi antarmanusia. Dengan demikian, kesepakatan yang dihasilkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, melainkan juga mampu memulihkan kepercayaan, mempererat hubungan, dan menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan.

Gagasan tersebut selaras dengan Sila Keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Musyawarah sebagai jalan mencapai mufakat merupakan jati diri bangsa Indonesia yang tumbuh dari beragam tradisi lokal. Masyarakat Jawa mengenal budaya musyawarah dan gotong royong, masyarakat Minangkabau memiliki musyawarah adat, sementara masyarakat Karo mewariskan Arih Ersada sebagai mekanisme penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.

Oleh karena itu, pengembangan profesi mediator di Indonesia sepatutnya tidak hanya berlandaskan teori dan regulasi modern, tetapi juga menggali kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur. Tradisi-tradisi tersebut bukan sekadar peninggalan budaya, melainkan sumber pengetahuan yang relevan untuk membangun model mediasi yang lebih membumi, lebih mudah diterima masyarakat, dan lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, Arih Ersada mengajarkan bahwa perdamaian tidak lahir dari kemenangan satu pihak atas pihak lainnya. Perdamaian lahir ketika semua pihak bersedia duduk bersama, saling mendengar, saling memahami, dan menemukan kesepakatan yang dipandang adil oleh semua. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, warisan masyarakat Karo ini menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki filsafat mediasi yang matang jauh sebelum konsep tersebut dirumuskan dalam teori-teori modern. Warisan inilah yang patut dijaga, dikembangkan, dan diperkenalkan sebagai bagian penting dari kekayaan pemikiran hukum dan budaya Indonesia.

Ir.Martin Sembiring.ST.MT

Berita Terkait

Konferensi Kerja Kabupaten I PGRI Pesawaran Tahun 2026 Perkuat Silaturahmi dan Tingkatkan Mutu Guru
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Konferensi Kerja Kabupaten I PGRI Pesawaran Tahun 2026 Perkuat Silaturahmi dan Tingkatkan Mutu Guru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru