Ketua Umum GNTP Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Kebebasan Berpendapat dan Kepastian Hukum dalam Penerapan UU ITE

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO. Berswarafakta.com Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi, kebebasan berekspresi, serta kepastian hukum di Indonesia. Minggu.26 Juli 2026.

Ketua Umum GNTP menilai penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga pemerintah, instansi, badan usaha, maupun jabatan publik dari kritik merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“GNTP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Ketua Umum GNTP.

GNTP juga menyambut baik penegasan Mahkamah mengenai frasa “suatu hal” yang harus dimaknai secara ketat sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Penafsiran tersebut dinilai akan mengurangi multitafsir dalam penerapan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, GNTP mendukung sikap Mahkamah yang tetap mempertahankan unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE. Menurut GNTP, unsur tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada profesi yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, seperti wartawan, peneliti, akademisi, aktivis, maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

GNTP juga menilai pembatasan terhadap penerapan pasal ujaran kebencian merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum seharusnya difokuskan pada konten yang secara nyata menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, bukan terhadap kritik, pendapat, maupun perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah dalam ruang demokrasi.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang transparansi publik, pengawasan, dan keterbukaan informasi, GNTP berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara profesional, proporsional, dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat.

GNTP juga memberikan apresiasi kepada para pemohon uji materi yang telah menempuh mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga menghasilkan putusan yang memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Kritik yang objektif, berdasarkan data, dan disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. GNTP akan terus mendorong budaya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dan bebas dari kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tutup Ketua Umum GNTP.

Tentang GNTP

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) merupakan organisasi yang berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum yang berkeadilan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik.

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)
Integrity Watch
“Transparency • Accountability • Justice”

(Redaksi Berswarafakta.com)

Berita Terkait

PD IWO Nagan Raya Bahas Persiapan Rakor Ke-3 di Warkop Muara Ujong Fatihah
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Perdana, Fatayat NU Sukadana Gelar Pengajian Akbar Triwulan di Desa Bumi Nabung Udik
Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Pernyataan atas Ucapan Anggota DPR RI kepada Jurnalis
Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Kukuhkan Kwarcab Pramuka Batu Bara, Bupati Baharuddin Dorong Generasi Muda Berintegritas dan Berkarakter
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:24 WIB

PD IWO Nagan Raya Bahas Persiapan Rakor Ke-3 di Warkop Muara Ujong Fatihah

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Jumat, 4 September 2026 - 07:05 WIB

Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perdana, Fatayat NU Sukadana Gelar Pengajian Akbar Triwulan di Desa Bumi Nabung Udik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru