Ketua Umum GNTP Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Kebebasan Berpendapat dan Kepastian Hukum dalam Penerapan UU ITE

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO. Berswarafakta.com Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi, kebebasan berekspresi, serta kepastian hukum di Indonesia. Minggu.26 Juli 2026.

Ketua Umum GNTP menilai penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga pemerintah, instansi, badan usaha, maupun jabatan publik dari kritik merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“GNTP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Ketua Umum GNTP.

GNTP juga menyambut baik penegasan Mahkamah mengenai frasa “suatu hal” yang harus dimaknai secara ketat sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Penafsiran tersebut dinilai akan mengurangi multitafsir dalam penerapan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, GNTP mendukung sikap Mahkamah yang tetap mempertahankan unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE. Menurut GNTP, unsur tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada profesi yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, seperti wartawan, peneliti, akademisi, aktivis, maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

GNTP juga menilai pembatasan terhadap penerapan pasal ujaran kebencian merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum seharusnya difokuskan pada konten yang secara nyata menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, bukan terhadap kritik, pendapat, maupun perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah dalam ruang demokrasi.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang transparansi publik, pengawasan, dan keterbukaan informasi, GNTP berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara profesional, proporsional, dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat.

GNTP juga memberikan apresiasi kepada para pemohon uji materi yang telah menempuh mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga menghasilkan putusan yang memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Kritik yang objektif, berdasarkan data, dan disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. GNTP akan terus mendorong budaya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dan bebas dari kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tutup Ketua Umum GNTP.

Tentang GNTP

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) merupakan organisasi yang berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum yang berkeadilan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik.

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)
Integrity Watch
“Transparency • Accountability • Justice”

(Redaksi Berswarafakta.com)

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Hak Pelapor untuk Memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:20 WIB

Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Berita Terbaru