Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Berswarafakta.com Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian sejumlah pihak. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan yang diduga merupakan tanah register dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.Senin. 11 Agustus 2026

Informasi mengenai aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi di lapangan serta konfirmasi dari instansi berwenang. Sejumlah dugaan yang muncul antara lain penggunaan metode pengolahan emas dengan sistem gelondongan maupun tong serta penggunaan bahan kimia tertentu.

Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek perizinan, dugaan dampak lingkungan juga perlu mendapat perhatian. Informasi mengenai kemungkinan pencemaran tanah dan aliran sungai, termasuk laporan mengenai ikan yang ditemukan mati, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kondisi kualitas air dan tanah sekaligus memastikan apakah terdapat pencemaran, sumber pencemar, serta hubungan antara dugaan aktivitas pertambangan dengan kondisi lingkungan yang ditemukan.

Perlu Verifikasi Kawasan dan Perizinan

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tanah register juga perlu diverifikasi oleh instansi terkait. Pemeriksaan dapat mencakup status dan fungsi kawasan, legalitas kegiatan, serta pihak yang menguasai atau mengelola lokasi.

Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan tersebut.

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Jika lokasi kegiatan ternyata berada di kawasan hutan atau kawasan yang memiliki status hukum tertentu, aspek peraturan kehutanan juga perlu diperiksa oleh aparat dan instansi yang berwenang.

Dugaan Penggunaan Merkuri Perlu Dibuktikan

Isu lain yang muncul adalah dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas.

Merkuri merupakan bahan berbahaya yang pengelolaannya memiliki ketentuan khusus. Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri, termasuk pada sektor pertambangan emas skala kecil.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan merkuri, diperlukan pemeriksaan langsung dan pengujian terhadap sampel yang relevan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan merkuri maupun bahan pencemar lainnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rantai Kegiatan Perlu Ditelusuri

Selain aktivitas di lokasi pertambangan, aparat juga dapat menelusuri rantai kegiatan apabila ditemukan bukti adanya pertambangan tanpa izin.

Penelusuran tersebut dapat mencakup pihak yang menguasai lokasi, pemodal, penyedia peralatan, pemasok bahan, pengolah, hingga pihak yang membeli hasil tambang.

Namun, penyebutan seseorang atau pihak sebagai penadah, pemodal, atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau dugaan yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Diminta Segera Melakukan Verifikasi

Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama instansi teknis terkait diharapkan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut apabila terdapat laporan atau indikasi aktivitas pertambangan ilegal dan pencemaran lingkungan.

Pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air dan tanah, serta pengujian laboratorium dapat menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi lingkungan secara objektif.

Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, dengan tetap menghindari tindakan main hakim sendiri.

Hingga informasi ini disusun, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan pencemaran lingkungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Kabiro Pesawaran Endarsyah

Berita Terkait

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya
Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
RDP Konflik Lahan Pitung Tiyuh, BPN dan PTPN I Tak Hadir, DPRD Pesawaran Ancam Bentuk Pansus
Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran, Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Final Piala Ajang 17 Agustus ke-81: Semangat Kemerdekaan Eratkan Kekeluargaan PT Socfindo Kebun Seunagan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:21 WIB

RDP Konflik Lahan Pitung Tiyuh, BPN dan PTPN I Tak Hadir, DPRD Pesawaran Ancam Bentuk Pansus

Berita Terbaru