GNTP Ajak Masyarakat Berani Kawal Dugaan Korupsi: Pahami Hukum, Kumpulkan Data, Jangan Asal Menuduh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO. Berswarafakta.com Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) mendorong masyarakat agar tidak apatis terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sabtu.15 Agustus 2026.

GNTP menilai masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pengawasan publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan data dan fakta, serta tetap menghormati proses hukum.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM,C,LOP, mengatakan masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Masyarakat punya hak untuk ikut mengawasi. Tetapi jangan asal menuduh. Kalau ada dugaan, kumpulkan datanya, cek faktanya, kemudian sampaikan melalui mekanisme yang benar,” ujar Didik, Sabtu (15/8/2026).

UU Tipikor Menjadi Dasar Pemberantasan Korupsi

Didik menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, serta perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Namun, GNTP mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap kesalahan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

“Harus dilihat unsur perbuatannya, kewenangannya, bukti-buktinya, kerugian negara bila menjadi unsur yang dipersyaratkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kritik dan pengawasan publik berubah menjadi tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

PP 43 Tahun 2018 Beri Ruang Masyarakat

GNTP juga menyoroti PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut GNTP, regulasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar penonton dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwenang.

“Kalau masyarakat melihat ada sesuatu yang tidak wajar, jangan langsung membuat vonis sendiri. Jadikan informasi itu sebagai bahan untuk ditelusuri, diverifikasi dan dilaporkan kepada lembaga yang berwenang,” kata Didik.

GNTP: Data Harus Bisa Diverifikasi

GNTP menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan akan lebih kuat apabila didukung dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Data anggaran, dokumen kegiatan, bukti transaksi, kronologi, keterangan pihak terkait, maupun informasi pendukung lainnya dapat menjadi bahan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.

GNTP pun menegaskan prinsip yang menjadi pegangan organisasi:

DATA ADALAH BUKTI
FAKTA ADALAH KEKUATAN
HUKUM ADALAH JALAN
KEADILAN ADALAH TUJUAN

Didik mengatakan GNTP tidak ingin membangun gerakan pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang justru melanggar hukum.

“Kita ingin mengawal transparansi dengan cara yang benar. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, mari kita buka datanya. Kalau ternyata tidak terbukti, kita juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga kredibilitas gerakan masyarakat dalam mengawasi pemerintahan serta mencegah isu dugaan korupsi ditarik ke kepentingan pribadi maupun kelompok.

GNTP Siap Kawal Transparansi Publik

GNTP menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana uang negara dikelola secara transparan, program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat dan setiap penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Didik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Bupati Batu Bara Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 00:36 WIB

RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB