JAKARTA. Berswarafakta.com Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam skema yang dibahas pada rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), status kepegawaian guru PPPK daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara nasional.
Pemerintah juga menyiapkan skema bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keterangan mengenai skema tersebut disampaikan sejumlah pejabat pemerintah dan DPR setelah rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR. ANTARA juga melaporkan adanya kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat.
Tidak Otomatis Menjadi PNS
Meski membuka peluang bagi guru PPPK untuk menjadi PNS, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat sebagai PNS.
Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, istilah “berpeluang menjadi PNS” lebih tepat digunakan dibandingkan “otomatis menjadi PNS”.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan rencana membuka rekrutmen CPNS khusus guru pada 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan proses seleksi tetap diperlukan. Ia menyebut PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS.
PPPK Paruh Waktu
Dalam penataan yang dibahas pemerintah dan DPR, PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari skema transisi. Mereka diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Namun, pelaksanaan teknis, persyaratan, serta mekanisme pengalihan tersebut tetap perlu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga telah membahas pembiayaan PPPK melalui APBN. DPR bahkan mendorong agar gaji PPPK guru dan PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui APBN guna mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Perlu Menunggu Aturan Teknis
Dengan adanya kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR, guru PPPK mendapatkan kepastian arah penataan kepegawaian. Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara kesepakatan kebijakan dan aturan pelaksanaan yang telah berlaku.
Ketentuan mengenai siapa yang dialihkan, mekanisme pengalihan status, pembiayaan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta persyaratan seleksi CPNS harus menunggu regulasi teknis pemerintah.
Karena itu, guru PPPK disarankan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka akan otomatis menjadi PNS pada 2027. Kesempatan menjadi PNS yang diberitakan pemerintah merupakan kesempatan melalui mekanisme seleksi CPNS, bukan pengangkatan otomatis.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memperkuat penataan tenaga pendidik secara nasional.
Catatan: Informasi dalam berita ini mengacu pada keterangan pemerintah dan DPR yang diberitakan pada 18–19 Agustus 2026. Ketentuan final mengenai mekanisme pelaksanaan tetap mengikuti peraturan pemerintah yang diterbitkan kemudian.






