GNTP KECEWA TERHADAP TARGET PENYELESAIAN RUU PERAMPASAN ASET: “JANGAN MENUNGGU RAKYAT TURUN KE JALAN”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Berswarafakta.com 27 AGUSTUS 2026 Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan kekecewaan terhadap komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Kekecewaan tersebut muncul setelah beredarnya Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang, tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut RUU dimaksud tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Umum GNTP, RASYIDI, C., PM., CLOP (Didik Castielo), menilai komitmen tertulis tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun, GNTP mempertanyakan mengapa penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi tuntutan publik masih harus diberikan rentang waktu yang begitu panjang.

“Kami menghargai adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR. Tetapi pertanyaannya, mengapa masyarakat harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan kepastian terhadap RUU yang sudah lama menjadi tuntutan publik?” ujar Didik.

Menurut Didik, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana bukan merupakan persoalan baru. Masyarakat telah berulang kali menyuarakan pentingnya regulasi yang kuat mengenai perampasan aset, khususnya untuk memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun masyarakat.

GNTP juga mempertanyakan apakah DPR RI baru benar-benar menunjukkan keseriusan setelah munculnya gelombang demonstrasi dan tekanan publik.

“Ini yang menurut kami agak aneh. Aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama disuarakan rakyat. Tetapi ketika masyarakat melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan secara terbuka, kemudian muncul komitmen untuk menyelesaikannya. Lalu selama ini apa yang menjadi kendalanya?”

JANGAN JADIKAN BATAS WAKTU SEBAGAI ALASAN UNTUK MENUNDA

Didik menegaskan bahwa kritik GNTP bukan ditujukan untuk melemahkan lembaga DPR RI, melainkan merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap lembaga negara yang mendapatkan mandat konstitusional untuk mewakili kepentingan rakyat.

GNTP meminta DPR RI bersama Pemerintah tidak menjadikan batas waktu dalam surat komitmen tersebut sebagai alasan untuk menunda pembahasan. Sebaliknya, batas waktu 15 Desember 2026 harus dipandang sebagai target maksimal, sementara proses pembahasan dapat dan seharusnya dilakukan secepat mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas substansi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepentingan pemberantasan korupsi.

GNTP menilai masyarakat saat ini membutuhkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar akan dibahas dan diselesaikan secara serius, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat kembali mendengar janji, kemudian setelah situasi mereda pembahasannya kembali berjalan lambat. Rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan hanya pernyataan politik,” tegas Didik.

GNTP juga mendorong agar seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dibuka secara transparan kepada masyarakat. Publik harus dapat mengetahui tahapan pembahasan, agenda, kendala, serta perkembangan proses pembentukan undang-undang tersebut.

Menurut GNTP, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa komitmen yang telah dituangkan dalam surat tertulis benar-benar dilaksanakan.

“JANGAN MENUNGGU DEMO BARU BEKERJA”

Ketua Umum GNTP menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI semestinya mampu menangkap aspirasi masyarakat sebelum masyarakat harus turun ke jalan.

“Jangan sampai pola yang terjadi adalah rakyat menyampaikan aspirasi, tidak segera ditindaklanjuti, kemudian rakyat turun melakukan demonstrasi, baru kemudian muncul komitmen. Negara tidak boleh menunggu tekanan massa terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat.”

GNTP berharap surat komitmen tersebut benar-benar menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan sekadar respons sementara terhadap tekanan publik.

GNTP juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan RUU tersebut serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses legislasi hingga benar-benar menjadi undang-undang.

“Kami akan mengawal komitmen ini. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama DPR atau Pemerintah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana,” pungkas Didik.

GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
Integrity Watch — Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:33 WIB

GNTP KECEWA TERHADAP TARGET PENYELESAIAN RUU PERAMPASAN ASET: “JANGAN MENUNGGU RAKYAT TURUN KE JALAN”

Berita Terbaru