Diduga Nama Eva Stevany Rataba Muncul dalam Data Sosial, GNTP Desak Pemerintah Buka Proses Verifikasi

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO. Berswarafakta.com Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme pendataan dan pemutakhiran data sosial setelah diduga nama Eva Stevany Rataba dikaitkan dengan data bantuan sosial dalam ruang publik. Minggu.06 September 2026.

GNTP menilai polemik tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah dugaan Eva Stevany Rataba merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak. Menurut organisasi tersebut, hal yang lebih penting adalah memastikan bagaimana nama seseorang dapat tercantum dalam basis data sosial pemerintah dan bagaimana proses verifikasi terhadap data tersebut dilakukan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa Eva Stevany Rataba tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan sosial. Pencantuman yang menjadi sorotan disebut berkaitan dengan klasifikasi desil dalam data sosial ekonomi, bukan status sebagai penerima PKH.

GNTP menilai perbedaan antara tercantum dalam basis data sosial, masuk dalam kelompok desil tertentu, terdaftar sebagai penerima bantuan, dan benar-benar menerima pencairan bantuan harus dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM, C.LOP atau Didik Castielo, mengatakan pihaknya tidak ingin membuat tuduhan sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun menerima uang negara secara tidak sah. Justru karena itu, pemerintah harus membuka prosesnya secara terang. Kalau ini persoalan klasifikasi data, jelaskan dari mana datanya berasal, kapan diperbarui, dan bagaimana proses verifikasinya,” kata Didik.

GNTP Pertanyakan Akurasi Data

Menurut GNTP, persoalan tersebut penting karena data sosial pemerintah menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran program perlindungan sosial.

Kesalahan atau ketidaksesuaian data, kata Didik, dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria bisa berisiko tidak mendapatkan bantuan, sementara seseorang yang tidak memenuhi kriteria dapat tercantum dalam kategori tertentu akibat data yang belum diperbarui atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau memang terjadi kesalahan administrasi, jangan berhenti pada pernyataan bahwa itu salah input. Publik perlu tahu bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi dan apa yang dilakukan agar tidak terulang,” ujarnya.

GNTP juga menekankan bahwa status seseorang dalam basis data sosial tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut menerima bantuan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah membedakan secara transparan antara status dalam basis data, kelayakan sebagai calon penerima, status penerima program, dan realisasi pencairan bantuan.

Minta Pemerintah Buka Sumber Data

GNTP meminta Kementerian Sosial, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, serta instansi terkait menjelaskan sejumlah hal.

Di antaranya sumber data yang digunakan untuk mencantumkan nama Eva Stevany Rataba, kapan data tersebut diperbarui, pihak yang melakukan pendataan dan verifikasi, serta apakah pernah terdapat pencairan bantuan atas nama yang bersangkutan.

GNTP juga meminta penjelasan mengenai mekanisme koreksi apabila ditemukan data yang tidak sesuai.

“Kalau datanya keliru, perbaiki. Kalau mekanismenya lemah, evaluasi. Kalau ada kelalaian, tindak sesuai aturan. Tetapi semua itu harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi,” kata Didik.

Soroti Data Kekayaan, tetapi Tak Menuduh

Polemik tersebut juga dikaitkan dengan profil kekayaan Eva Stevany Rataba sebagai pejabat publik.

Namun, GNTP menegaskan bahwa besarnya kekayaan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penerimaan bantuan sosial secara tidak sah.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, kekayaan Eva Stevany Rataba pada periode pelaporan tertentu tercatat sekitar Rp16 miliar. Data tersebut merupakan laporan kekayaan pejabat dan tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menerima atau tidak memenuhi syarat menerima bantuan sosial.

GNTP mengatakan persoalan utamanya adalah kualitas dan akuntabilitas sistem data pemerintah.

Bukan Sekadar Hapus Satu Nama

GNTP berharap kasus tersebut tidak hanya diselesaikan dengan mengoreksi satu data.

Menurut organisasi itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih luas terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data sosial ekonomi.

“Jangan sampai masyarakat miskin harus berkali-kali membuktikan dirinya layak menerima bantuan, sementara data yang tidak sesuai bisa bertahan dalam sistem tanpa diketahui atau tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Didik.

GNTP menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap tata kelola bantuan sosial.

Organisasi tersebut menegaskan tidak menuduh adanya kesengajaan maupun pelanggaran hukum dalam kasus Eva Stevany Rataba sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Namun, menurut GNTP, ketiadaan bukti pelanggaran bukan alasan untuk menutup pertanyaan mengenai akurasi dan tata kelola data pemerintah.

“Publik berhak bertanya. Dari mana data itu berasal, siapa yang memverifikasi, mengapa ketidaksesuaian bisa terjadi, dan apa yang dilakukan pemerintah untuk memperbaikinya. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah,” kata Didik.

(Team Media)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Pengukuhan ORPOL dan MUSKERCAB DPC PKB se-Provinsi Lampung, Perkuat Konsolidasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
M. Nasir Sampaikan Ucapan HUT ke-25 Partai Demokrat, Dorong Semangat Perkuat Demokrasi
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Pengukuhan ORPOL dan MUSKERCAB DPC PKB se-Provinsi Lampung, Perkuat Konsolidasi dan Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Sabtu, 12 September 2026 - 00:36 WIB

RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB