LUBUK PAKAM, BerswaraFakta.Com Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, membantah pemberitaan yang menyebut pasien lanjut usia bernama Nurdin Lubis ditahan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan dr. Erlinda Yani saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

Menurutnya, pasien atas nama Nurdin Lubis (84), yang berasal dari Rumah Lansia Bahagia di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, memang menjalani perawatan di RSUD sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan berjudul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp3,4 juta dan ditahan selama 2 hari” tidak benar atau hoaks.
“Pasien belum layak pulang karena masih akan menjalani tindakan medis,” ujar dr. Erlinda Yani.
Dijelaskan bahwa pada 9 Mei 2026 pasien sempat meminta pulang. Namun dokter penanggung jawab pasien, dr. Jenda SpPD, belum mengizinkan karena kondisi pasien dinilai belum memungkinkan untuk rawat jalan. Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia.
Selanjutnya, pada Senin (11/05/2026), pasien diperbolehkan pulang untuk melanjutkan pengobatan jalan. Pasien dijemput pihak Rumah Lansia Bahagia sekitar pukul 21.30 WIB.
Pihak rumah sakit menegaskan tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien dan juga tidak menyediakan ruang transit bagi pasien.
Selain itu, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang disebut telah menemui pengurus Rumah Lansia Bahagia guna mengonfirmasi langsung informasi yang beredar.
“Hasilnya, pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah menyampaikan keberatan maupun komplain terkait pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di rumah sakit,” tegas dr. Erlinda Yani.
(Selamet/Tim)






