Banda Aceh. Berswarafakta.com. Direktur Dayah Research Institute (DRI), Dr. Tgk. Muslem Hamdani, M.A., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa. 14 Juli 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/7), Muslem menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan moral yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa.
“Korupsi dan TPPU merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut didukung selama dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Muslem menilai aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa tekanan dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan suatu perkara. Menurutnya, sikap tabayun atau melakukan klarifikasi terhadap informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat,” tegasnya.
Muslem berharap Polri terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi maupun TPPU. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat semakin meningkat dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)






