Dukung Polri Berantas TPPU, Direktur Dayah Research Institute: Tabayun Jaga Kepercayaan terhadap Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh. Berswarafakta.com. Direktur Dayah Research Institute (DRI), Dr. Tgk. Muslem Hamdani, M.A., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa. 14 Juli 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/7), Muslem menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan moral yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa.

“Korupsi dan TPPU merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut didukung selama dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Muslem menilai aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa tekanan dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan suatu perkara. Menurutnya, sikap tabayun atau melakukan klarifikasi terhadap informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat,” tegasnya.

Muslem berharap Polri terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi maupun TPPU. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat semakin meningkat dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Berita Terbaru