MEDAN. Berswarafakta.com Penataan tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna Pertengahan Tahun pada 20 Juli 2026 menjadi perhatian publik. Sorotan muncul karena posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak berada di deretan para menteri, bukan mendampingi Presiden Prabowo Subianto sebagaimana lazim terlihat dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Di era media digital, detail visual semacam ini dengan cepat memunculkan beragam tafsir dan perbincangan di ruang publik. Minggu. 26 Juli 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa penataan tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan susunan tempat duduk disesuaikan dengan kebutuhan evaluasi kinerja kabinet yang memanfaatkan perangkat presentasi dan interaksi langsung. Penjelasan serupa disampaikan Kepala Badan Komunikasi Presiden, M. Qodari, yang menerangkan bahwa forum menggunakan format Taklimat Presiden sehingga tata ruang disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi selama sidang.
Penjelasan tersebut patut dihargai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah. Namun, peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan acara kenegaraan, tata tempat tidak hanya memiliki fungsi teknis. Penataan posisi pejabat negara juga mengandung makna simbolik yang merefleksikan penghormatan terhadap tata kelembagaan, hierarki jabatan, dan ketentuan konstitusional.
Karena itu, penyelenggaraan kegiatan resmi negara seyogianya selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pengaturan tata tempat merupakan bagian dari sistem keprotokolan yang bertujuan menjaga kewibawaan negara, memberikan kepastian mengenai urutan kehormatan pejabat negara, serta mencegah timbulnya penafsiran yang dapat mengaburkan makna simbolik sebuah acara kenegaraan.
Perspektif tersebut juga sejalan dengan pandangan mengenai etika pemerintahan. Pamong Pancasila Martin Sembiring menilai bahwa komunikasi publik terkait simbol-simbol kenegaraan perlu disampaikan secara utuh, tidak hanya menjelaskan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etika, tata kelola, dan persepsi masyarakat. Dalam praktik pemerintahan, simbol sering kali memiliki pengaruh yang tidak kalah penting dibandingkan substansi kebijakan itu sendiri.
Pandangan itu selaras dengan pemikiran Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno yang menekankan bahwa etika pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga harus memperhatikan kepantasan publik (propriety). Kepatuhan terhadap etika semacam itu akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Semangat yang sama tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menegaskan pentingnya keteladanan, penghormatan terhadap lembaga negara, serta penyelenggaraan pemerintahan yang mampu memelihara persatuan dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, polemik mengenai penataan tempat duduk dalam sidang kabinet hendaknya tidak dipandang semata sebagai persoalan posisi kursi. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap unsur dalam acara kenegaraan memiliki dimensi administratif sekaligus simbolik. Kejelasan komunikasi publik, kepatuhan terhadap ketentuan keprotokolan, dan kepekaan terhadap etika pemerintahan merupakan prasyarat penting bagi terbangunnya tata kelola negara yang baik.
Dalam kehidupan bernegara, simbol bukanlah sekadar formalitas. Simbol adalah representasi penghormatan terhadap konstitusi, kelembagaan, dan martabat negara. Oleh sebab itu, setiap penyelenggaraan kegiatan resmi perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan teknis dan penghormatan terhadap nilai-nilai etika serta keprotokolan. Dengan demikian, kewibawaan institusi negara tetap terjaga, sementara kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin diperkuat.
(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)






