PESAWARAN, Berswarafakta.com Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mengecam dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rabu 13 Agustus 2026.
FMPB mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Menurut FMPB, dugaan aktivitas PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dibiarkan berlangsung,” tegas FMPB dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
FMPB menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sah, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan, lanjut FMPB, harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.
Soroti Dampak Lingkungan
Selain aspek hukum, FMPB meminta dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan berpotensi berdampak terhadap kondisi sungai, tanah, kawasan hutan, serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
FMPB juga mendesak Pemkab Pesawaran tidak berhenti pada pendataan maupun imbauan, tetapi memastikan adanya langkah konkret bersama APH apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, lokasi harus ditindak sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku,” kata FMPB.
Pesawaran Diminta Tidak Jadi Surga Tambang Ilegal
FMPB menyatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Pesawaran dinilai perlu diperkuat, khususnya terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin atau tidak memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.
FMPB berharap APH dan Pemkab Pesawaran segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Jika memang ilegal, tindak. Jika legal, tunjukkan legalitasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini menjadi tanda tanya berkepanjangan,” tegas FMPB.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya dilaporkan melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
FMPB menegaskan akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat serta mendorong kelestarian lingkungan di Kabupaten Pesawaran.
Berswarafakta.com
Endarsyah
Pesawaran






