TEBING TINGGI. Berswarafakta.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Putusan bebas tersebut sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
“Kami menyatakan upaya hukum banding karena Majelis Hakim tidak menetapkan status barang bukti dalam putusannya. Bagi kami, ini merupakan aspek krusial yang perlu dikaji ulang,” ujar Rizaldi, Senin (24/8/2026).
Rizaldi menegaskan, pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari sikap Kejaksaan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan.
Terkait hasil upaya hukum tersebut, Rizaldi menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.
“Apakah banding diterima atau ditolak, itu merupakan ranah dan kewenangan penuh hakim pemeriksa perkara di tingkat banding,” katanya.
Kasus Pengadaan 93 Unit Smartboard
Perkara ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.
Bambang Ghiri Arianto, yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Namun, Majelis Hakim Tipikor PN Medan memutuskan membebaskan Bambang Ghiri Arianto dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Dengan diajukannya banding oleh Kejari Tebing Tinggi, proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut masih berlanjut.
Kini, putusan di tingkat banding akan menentukan apakah vonis bebas terhadap Bambang Ghiri Arianto tetap dipertahankan atau justru diubah oleh pengadilan tingkat banding.
(Warianto)






