JAKARTA. Berswarafakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Jumat (21/8/2026), setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan lingkungan rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Menurut keterangan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dugaan pungutan di luar biaya resmi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan permintaan uang di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa baru.
Dalam salah satu modus yang diungkap KPK, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Menurut KPK, permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika keluarga meminta pengembalian dana, uang tersebut disebut telah digunakan oleh kedua perantara.
KPK juga mengungkap adanya percakapan melalui WhatsApp antara Eko Sumanto dan seorang guru yang disebut berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa. Percakapan tersebut, menurut KPK, berisi pembahasan mengenai jumlah kuota dan nilai uang per calon mahasiswa.
Dari percakapan yang ditemukan penyidik, nilai yang ditawarkan disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.
Dugaan aliran dana kepada rektor
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan dana sekitar Rp680 juta yang dikaitkan dengan Akhmad Sodiq. Dana tersebut, menurut keterangan penyidik, diterima melalui Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq dan kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah.
KPK menyatakan aset tersebut tercatat atas nama Mulyono. Penyidik masih mendalami hubungan antara penerimaan dana tersebut, pembelian aset, serta dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain itu, Eko Sumanto disebut KPK menerima dana sekitar Rp1,12 miliar dari pihak yang mengoordinasikan calon mahasiswa selama proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Dugaan penggunaan proyek sebagai jaminan
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan proyek di lingkungan Unsoed untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta setelah uang yang diberikan orang tua calon mahasiswa tidak dapat dikembalikan.
Sebagai bagian dari skema pengembalian tersebut, KPK menduga terdapat janji pengerjaan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Enam tersangka ditahan
Setelah menetapkan enam tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Rektor Akhmad Sodiq menjadi salah satu tersangka yang kemudian ditahan KPK.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unsoed sendiri menjadi salah satu perguruan tinggi yang kini berada dalam sorotan penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan konstruksi perkara dan keterangan KPK. Para tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Warianto)






