BATU BARA. Berswarafakta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa perizinan di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Batu Bara mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan aktivitas pengambilan material yang diduga belum dilengkapi legalitas perizinan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit dump truck, satu unit excavator, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta empat orang yang diduga berada di lokasi dan berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Keempat orang bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan pihaknya berkomitmen menindak aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penyidik Telusuri Pemodal hingga Pemilik Alat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Penyidik juga menelusuri kepemilikan alat berat dan kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan. Kami juga menelusuri kepemilikan alat berat, kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Binrod.
Ia menegaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang ditemukan di lokasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dugaan Pelanggaran UU Minerba
Dari sisi hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut selanjutnya akan didalami penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut juga perlu dibaca bersama ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2026.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang diperiksa masih bergantung pada hasil penyidikan, status perizinan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak.
Karena proses hukum masih berjalan, keempat orang yang diamankan dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penindakan tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasat Tipiter Ipda Muhammad Rizal, HS., S.Tr.LK., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., Kanit Tipikor Ipda Dodi Pawitra Manalu, S.H., perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, serta personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Proses pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan beserta barang bukti masih berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
(Ferdinan nainggolan)






