GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo. Berswarafakta.com, Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jumat, 24 Juli 2026.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM., C.LOP. (Didik Castielo), menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional serta mengurangi kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi telah merampas hak rakyat. Karena itu, setiap pelaku tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Didik.

GNTP mengajak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga lembaga peradilan, untuk terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, independensi lembaga, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut GNTP, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aspek penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan melalui peningkatan transparansi pengelolaan anggaran, penguatan sistem pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

GNTP juga mendorong agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang berkeadilan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, GNTP mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung bukti awal yang memadai melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.

Sebagai organisasi yang berfokus pada transparansi publik, GNTP akan terus menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan sosial, serta mendorong keterbukaan informasi publik sebagai salah satu strategi penting dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum GNTP menegaskan:

“Indonesia yang maju hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, serta seluruh elemen bangsa bersatu dalam memerangi korupsi.”

Tentang GNTP

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) merupakan organisasi yang berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berkeadilan.

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)

“Mengawal Keterbukaan Informasi, Mewujudkan Indonesia yang Transparan dan Berkeadilan.”

(Redaksi)

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Hak Pelapor untuk Memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:20 WIB

Netralitas Merupakan Jiwa Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Berita Terbaru