Suka Makmue, Berswarafakta.com Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk empat karya budaya dan kuliner tradisional khas daerah.
Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum negara terhadap warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagan Raya.
Empat warisan budaya yang kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yakni Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan budaya yang memiliki nilai historis, filosofis, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.
Bupati Nagan Raya, yang akrab disapa TRK, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh atas komitmen dan dukungannya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan Sertifikat KIK.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.
“Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat,” katanya.
TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang berkarakter dan berdaya saing.
“Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kementerian Hukum ini menjadi modal utama dan pondasi peradaban menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset budaya milik masyarakat.
Menurutnya, Kementerian Hukum terus berupaya mengamankan berbagai kekayaan komunal daerah agar tidak hilang maupun diklaim oleh pihak lain di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.
“Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah merupakan identitas sekaligus jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya Sertifikat KIK ini, nilai budaya dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara serta memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” ujar Meurah Budiman.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya lokal, pengakuan ini juga diharapkan mampu mendorong pelestarian budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di masa mendatang.
(Yusuf)






