HUT Ke-24 Nagan Raya Dapat Kado Istimewa, Empat Warisan Budaya Resmi Dilindungi Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue, Berswarafakta.com  Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk empat karya budaya dan kuliner tradisional khas daerah.

Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum negara terhadap warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagan Raya.

Empat warisan budaya yang kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yakni Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan budaya yang memiliki nilai historis, filosofis, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.

Bupati Nagan Raya, yang akrab disapa TRK, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh atas komitmen dan dukungannya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan Sertifikat KIK.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

“Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat,” katanya.

TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang berkarakter dan berdaya saing.

“Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kementerian Hukum ini menjadi modal utama dan pondasi peradaban menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset budaya milik masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Hukum terus berupaya mengamankan berbagai kekayaan komunal daerah agar tidak hilang maupun diklaim oleh pihak lain di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.

“Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah merupakan identitas sekaligus jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya Sertifikat KIK ini, nilai budaya dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara serta memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” ujar Meurah Budiman.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya lokal, pengakuan ini juga diharapkan mampu mendorong pelestarian budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di masa mendatang.

(Yusuf)

Berita Terkait

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat
Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Berita Terbaru