Bandar Lampung, bersawarafakta.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Pringsewu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Opini WTP tersebut diberikan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025.
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menghadiri langsung acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (29/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu Olpin Putra, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Kabupaten Pringsewu kembali berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu atas kerja keras dan sinergi yang telah dilakukan sehingga kembali meraih opini WTP.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
(Mukhlis Wijaya)






