Ketum IWO Indonesia Akan Kirim Surat Audiensi kepada Hotman Paris Terkait Pernyataan yang Dinilai Menyinggung Profesi Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Berswarafakta.com Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyatakan akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pengacara H.P menyusul pernyataan yang disampaikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan dinilai oleh sebagian kalangan menyinggung profesi wartawan.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., mengatakan surat tersebut dijadwalkan dikirim pada Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, audiensi bertujuan memperoleh penjelasan secara langsung terkait pernyataan yang menjadi perhatian publik.

“Surat akan kami layangkan besok, Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak H.P terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Dr. NR. Icang Rahardian.

Icang menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif. Ia menilai komunikasi langsung penting untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai konteks pernyataan dimaksud sekaligus menjaga hubungan baik antarsesama profesi.

Menurutnya, IWO Indonesia berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi sehingga persoalan dapat dipahami secara objektif dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran pers dalam kehidupan demokrasi serta sistem hukum di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi jurnalis, IWO Indonesia menyatakan berkomitmen menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari H.P terkait rencana permohonan audiensi tersebut. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Endarsyah)

Berita Terkait

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat
Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis
Mabes TNI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 22 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas
1.955 Siswa Dikmata Infanteri Rindam I/BB Resmi Jadi Prajurit, KSAD Tekankan Peran Yon TP
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
Erupsi Gunung Anak Krakatau, M. Nasir(Ketua DPD Nasdem) Pesawaran Imbau Masyarakat Lampung Waspadai Hujan Abu Vulkanik
GNTP Ajukan Permohonan Resmi kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Mabes TNI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 22 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas

Kamis, 10 September 2026 - 09:42 WIB

1.955 Siswa Dikmata Infanteri Rindam I/BB Resmi Jadi Prajurit, KSAD Tekankan Peran Yon TP

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB