Laporan Ditolak dengan Alasan Bukan Kewenangan, Tim Media Berswarafakta.com Keberatan atas Penanganan Ombudsman Sumsel

Senin, 6 Juli 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Berswarafakta.com Tim Media Berswarafakta.com menyatakan keberatan atas keputusan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang tidak menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tidak optimalnya pelayanan publik dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 22 Mei 2026. Saat itu, Tim Media Berswarafakta.com melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi di lokasi proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut keterangan tim media, kegiatan peliputan tidak dapat dilakukan secara maksimal karena diduga dihalangi oleh petugas keamanan proyek. Tim media mengaku mendapat perlakuan berupa bentakan, dorongan, serta diminta meninggalkan area proyek dengan alasan petugas khawatir mendapat teguran dari atasannya.

Untuk menghindari situasi yang semakin memanas, tim media memilih meninggalkan lokasi. Setelah itu, pintu gerbang proyek disebut ditutup sehingga akses menuju lokasi tidak lagi dapat dilakukan.

Tim Media Berswarafakta.com menilai proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diawasi masyarakat melalui fungsi kontrol sosial, termasuk oleh insan pers. Menurut mereka, seharusnya tersedia mekanisme pelayanan bagi masyarakat maupun wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek.

Atas peristiwa tersebut, pada hari yang sama, 22 Mei 2026, Tim Media Berswarafakta.com yang tergabung dalam Media Nasional Bersama menyampaikan laporan kepada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor: 03/Media/V/2026 serta kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 02/Media/V/2026.

Dalam laporannya, tim media meminta Ombudsman memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar menjamin pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 12 Juni 2026, Tim Media Berswarafakta.com menerima komunikasi melalui telepon dari petugas Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kurnia Lestari. Atas permintaan tim media, penjelasan kemudian dilakukan melalui pertemuan langsung pada 25 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kurnia Lestari menjelaskan bahwa pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri berkaitan dengan pelayanan peradilan, seperti penerimaan perkara, persidangan, dan administrasi peradilan. Menurut penjelasannya, aktivitas di lokasi proyek renovasi tidak termasuk pelayanan publik yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila tujuan kedatangan adalah memperoleh informasi mengenai anggaran proyek, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun dokumen lainnya, maka permohonan informasi harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri Palembang melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, Tim Media Berswarafakta.com menyatakan memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, substansi laporan yang disampaikan sejak awal bukan mengenai permohonan informasi anggaran proyek maupun dokumen lainnya, melainkan mengenai dugaan tidak tersedianya pelayanan kepada masyarakat ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek.

Pada 23 Juni 2026, Tim Media Berswarafakta.com menerima surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: T/346/PV.02-07/012818.2026/VI/2026.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan substansi laporan mengenai dugaan pengusiran dan tindakan petugas keamanan proyek tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta tidak termasuk ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ombudsman memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan ditutup karena substansi yang dilaporkan dinilai berada di luar kewenangannya.

Ombudsman juga menyarankan agar apabila tujuan pelapor adalah memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek, permohonan informasi dapat diajukan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Palembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keputusan tersebut, Tim Media Berswarafakta.com menyatakan keberatan karena menilai Ombudsman keliru memahami substansi laporan. Menurut mereka, persoalan yang dilaporkan bukan berkaitan dengan akses terhadap dokumen atau informasi proyek, melainkan dugaan tidak adanya pelayanan kepada masyarakat ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik di lokasi proyek pemerintah yang dibiayai APBN.

Atas hasil penanganan tersebut, Tim Media Berswarafakta.com menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengajukan keberatan kepada Ombudsman RI di tingkat pusat serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait lainnya guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Nuslim Erwandi)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru