Lampung Timur. Berswarafakta.com Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan yang dialami seorang siswi kelas VI sekolah dasar berinisial N (11). Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah teman sekelasnya, sementara rekaman video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Sabtu 18 Juli 2026.
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, tindakan menjambak, menampar, mengintimidasi, hingga merekam dan menyebarluaskan peristiwa tersebut merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan serta harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Decxy, Jumat (17/7/2026).
LPAI Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menerima laporan dari keluarga korban dan mulai melakukan penyelidikan. Selain proses hukum, LPAI menilai korban juga harus memperoleh pendampingan psikologis agar trauma yang dialaminya dapat segera dipulihkan.
Di sisi lain, LPAI mengingatkan bahwa para terduga pelaku juga masih berstatus anak. Karena itu, penanganannya harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap sekolah tidak menganggap peristiwa ini sebagai persoalan biasa. Sekolah harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta mengaktifkan mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
LPAI juga mengajak orang tua, guru, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat komunikasi serta pengawasan terhadap anak. Selain itu, edukasi mengenai bahaya perundungan dan penggunaan media sosial secara bijak perlu terus ditingkatkan.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak, LPAI Kabupaten Lampung Timur menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban serta berkoordinasi dengan kepolisian, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan kondisi korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban perundungan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anak di Kabupaten Lampung Timur,” tutup Decxy.
(Darwin Efendi)






