LAMPUNG TIMUR, Berswarafakta.com Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengungkap dugaan tindak pidana penyimpanan, pengedaran, dan pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sore. Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial NM, pemilik warung, menerima uang pecahan Rp100 ribu dari seorang pria yang menggunakannya untuk membeli sebungkus rokok.
Setelah pria tersebut meninggalkan warung, istri NM memeriksa uang yang diterima dan menduga kuat bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut merupakan uang palsu.

Korban kemudian bersama sejumlah warga mengejar pria tersebut hingga berhasil mengamankannya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu serta sejumlah uang pecahan lainnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AI (34).

AI bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Selain itu, petugas turut menyita uang berbagai pecahan yang diduga asli, satu unit printer merek Epson, kertas A4, serta sejumlah bungkus rokok.
“Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kompol Rizal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Rizal, uang yang diduga palsu tersebut diduga dibuat sendiri menggunakan printer. Uang itu kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan serta kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyimpanan, pengedaran, dan/atau pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu.
(Darwin Efendi)






