LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Upaya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur, berhasil diungkap. Seorang pria berinisial AH diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sore, di Dusun III, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Agus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumah keluarganya. Korban kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah dan mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir.
Merasa curiga, korban bersama dua saksi, DA dan RY, langsung menghampiri pria tersebut. Saat itu, pelaku diduga tengah berusaha merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat yang dikenal sebagai leter T.
Ketika aksinya diketahui, pelaku sempat mengancam korban dan para saksi dengan nada keras. Pelaku juga terlihat menyembunyikan sesuatu di sekitar pinggangnya.
Karena aksinya diketahui warga, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor, ditemukan patahan alat yang diduga merupakan leter T yang digunakan untuk merusak bagian kontak kendaraan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Tim Resmob Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan AH dalam perkara lain di wilayah hukum Polsek Jabung.
Dalam proses pengembangan dan pemeriksaan, AH kemudian mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi tim di lapangan. Kami akan terus melakukan pendalaman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Agus.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah patahan leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Darwin Efendi)






