LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial FTD (31), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sore di Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, FTD bersama rekannya mendatangi korban dengan maksud meminjam mobil.
Keduanya beralasan hendak berkunjung ke rumah seorang teman di wilayah Sukadana. Karena rekan FTD diketahui merupakan kakak ipar korban, korban kemudian bersedia meminjamkan kendaraan tersebut.
Namun, kendaraan yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan hingga beberapa hari kemudian. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan.
Dalam perkembangan kasus, pelaku disebut mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Namun, pelaku justru meminta uang sebesar Rp45 juta kepada korban dengan alasan sebagai syarat untuk menebus mobil tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardiansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FTD pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar AKP Mardiansyah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil atas nama pemilik yang tercantum dalam dokumen.
“Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan FTD yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas juga masih berupaya menemukan kendaraan roda empat milik korban yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, FTD dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Darwin Efendi)






