LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah ketika korban sedang tidur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya pulang dari kebun dan memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang. Saat terbangun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pada 18 Agustus 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal mengatakan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.
“Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Rizal.
Dari proses penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kendaraan, di antaranya STNK dan BPKB.
Terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Dalam pemberitaan ini, status A disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
(Darwin Efendi)






