BATU BARA. Berswarafakta.com Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sedangkan lima lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta diketahui telah hilang.
Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M, laki-laki berusia 39 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dua tersangka diamankan, yakni M (19) dan MF (25). Polisi turut menyita satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan EK (42). Sejumlah barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.
Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka, sementara WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan S (36), MRA (25), dan AS (18). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain kasus Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) dan menyita satu unit Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Polisi kembali mengamankan IH (30), dengan barang bukti satu unit Honda Verza beserta BPKB.
Kasus ketiga terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, saat korban pergi melaut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi mengamankan S (56) serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Medang Deras. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan IS (30).
Tingkatkan Patroli dan Penegakan Hukum
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pengungkapan 10 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
(Ferdinan Nainggolan)






