LABUHANBATU, Berswarafakta.com Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik, yang dikenal sebagai Jalan Baru Lidi, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan.Selasa.12 Agustus 2026.
Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut beredar di tengah masyarakat. Warga meminta Polres Labuhanbatu tidak menganggap persoalan itu sebagai sekadar isu, melainkan segera memastikan kebenarannya melalui penyelidikan.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan berdasarkan kabar yang beredar. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Jika dugaan tersebut tidak benar, aparat diharapkan dapat menjelaskan hasil penelusurannya sehingga keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Namun jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, masyarakat meminta polisi tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Telusuri dari mana barang berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jaringan bekerja, dan siapa saja yang terbukti terlibat.
Warga Resah, Polisi Diminta Segera Turun
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.
“Kami takut. Kalau memang ada transaksi narkoba, kami berharap polisi segera turun dan menyelidiki,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi alasan kuat agar informasi yang berkembang segera diuji oleh aparat yang memiliki kewenangan dan kemampuan penyelidikan.
Masyarakat tidak meminta polisi menangkap seseorang hanya karena namanya disebut dalam isu yang beredar.
Sebaliknya, warga meminta fakta dibuktikan dengan penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Nama dan Julukan Beredar, Belum Terbukti
Dalam informasi yang berkembang, muncul pula penyebutan seseorang dengan julukan tertentu yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Namun, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
Karena itu, penyebutan nama atau julukan dalam informasi masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Justru di titik inilah aparat kepolisian dituntut hadir untuk memisahkan antara fakta, dugaan, dan informasi yang tidak benar.
Jangan Sampai Hanya Pelaku Lapangan yang Ditangkap
Jika penyelidikan membuktikan adanya peredaran narkotika, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah.
Sebab, pemberantasan narkotika akan kehilangan makna jika hanya menyentuh pelaku lapangan sementara rantai pasoknya tidak pernah terungkap.
Pertanyaan publik sederhana: dari mana narkotika itu diperoleh, siapa yang memasok, dan apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui penyelidikan profesional, bukan spekulasi.
Kasat Narkoba Belum Memberikan Tanggapan
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan tanggapan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Bisa saja kepolisian sedang melakukan pendalaman atau memiliki pertimbangan tertentu sebelum memberikan keterangan.
Meski demikian, di tengah keresahan warga, diamnya aparat tentu tidak menyelesaikan persoalan.
Publik membutuhkan informasi mengenai apakah laporan atau informasi tersebut telah ditindaklanjuti dan langkah apa yang dilakukan untuk memastikan kebenarannya.
Polres Labuhanbatu Ditantang Membuktikan
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika memang tidak ada aktivitas narkotika sebagaimana yang dikhawatirkan warga, sampaikan hasilnya secara proporsional.
Jika ditemukan tindak pidana, lakukan penindakan sesuai hukum dan telusuri jaringannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus dihantui keresahan sementara dugaan tersebut tidak pernah mendapatkan kepastian.
Jalan H. Adam Malik bukan ruang tanpa hukum. Namun hukum juga tidak boleh bekerja berdasarkan rumor.
Polres Labuhanbatu dituntut membuktikan: apakah informasi tersebut hanya isu, atau memang ada persoalan yang harus dibongkar.
Masyarakat menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis: Ade Rambe






