DELI SERDANG. Berswarafakta.com Upaya dua pria mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Kedua tersangka, MFM alias Samino (34) dan WTS alias Wibi (29), ditangkap di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.
MFM diketahui merupakan buruh harian lepas warga Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Sementara WTS merupakan wiraswasta yang juga berdomisili di Lubuk Pakam.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu.
“Total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 20 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan berpotensi merusak banyak nyawa jika berhasil diedarkan ke masyarakat,” ujar Kompol Fery dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026).
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kompol Fery mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan meminta warga segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(Warianto)






