Jakarta. Berswarafakta.com Netralitas dinilai menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh mediator dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Dalam menjalankan tugasnya, mediator dituntut untuk bersikap objektif, independen, dan berfokus pada pokok persoalan tanpa dipengaruhi oleh status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan para pihak yang bersengketa. Rabu.29 Juli 2026.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum dan mediator, Martin Sembiring, dalam sebuah artikel opini yang menekankan bahwa keberhasilan mediasi bergantung pada kemampuan mediator memisahkan persoalan dari pribadi para pihak.
“Netralitas bukanlah sikap tidak peduli. Netralitas adalah kemampuan untuk memisahkan manusia dari persoalannya,” tulis Martin.
Menurutnya, mediator tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah sebagaimana kewenangan hakim dalam proses peradilan. Peran mediator adalah memfasilitasi dialog, membangun komunikasi, meredakan ketegangan, serta membantu para pihak menemukan kesepakatan secara sukarela.
Martin juga menekankan pentingnya membedakan fungsi hukum positif dengan nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama. Hukum positif berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat melalui aturan yang berlaku, sedangkan ajaran agama menjadi pedoman moral dan spiritual bagi setiap individu. Pemahaman terhadap perbedaan fungsi tersebut dinilai penting agar mediator dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan nilai-nilai etika.
Selain dalam mediasi, prinsip objektivitas disebut juga relevan bagi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Menurut Martin, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, cermat, dan bebas dari pengaruh tekanan publik, kepentingan pribadi, maupun status para pihak.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kompetensi mediator, tetapi juga memerlukan itikad baik dari para pihak. Tanpa adanya kemauan untuk berdialog secara jujur dan terbuka, proses mediasi akan sulit menghasilkan penyelesaian yang berkelanjutan.
Martin menyimpulkan bahwa tujuan utama mediasi bukanlah menghasilkan pihak yang menang atau kalah, melainkan menghadirkan perdamaian melalui kesepakatan yang dibangun atas dasar kesadaran bersama.
Artikel tersebut menggarisbawahi bahwa netralitas merupakan fondasi profesionalisme mediator sekaligus menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan bermartabat.
Ir.Martin Sembiring.ST.MT






