BATU BARA. Berswarafakta.com Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terbebas dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.Rabu. 19 Agustus 2026.
Melalui program penghapusan piutang PBB-P2, tunggakan untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, program tersebut hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak yang terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Pemkab Batu Bara mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Selain memberikan keringanan terhadap kewajiban pajak masa lalu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Pemkab Batu Bara menegaskan, program penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” demikian imbauan Pemkab Batu Bara.
Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat yang ingin mengetahui status tunggakan maupun informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
(Ferdinand Nainggolan)






