Lampung Selatan. Berswarafakta.com Kisah perjuangan seorang penyandang disabilitas asal Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah melalui akun TikTok @vidachinajowo mendapat respons luas dari warganet. Senin.6 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, Vida Agustina menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kelumpuhan sejak usia 14 tahun. Di tengah keterbatasan fisik yang dialaminya, ia tetap aktif membuat konten di media sosial sambil menabung untuk mewujudkan keinginannya memiliki kursi roda listrik.
Melalui salah satu unggahannya, Vida menuliskan, “Nabung dari ngonten pingin beli kursi roda listrik.” Unggahan tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan dari pengguna media sosial yang memberikan doa serta dukungan agar keinginannya dapat segera terwujud.
Perhatian terhadap kisah Vida juga datang dari Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Lampung, Rudi Sapari A.S. Menurut Rudi, semangat yang ditunjukkan Vida dalam menjalani kehidupan dan tetap berkarya di media sosial patut diapresiasi.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan mobilitas Vida, termasuk kemungkinan bantuan kursi roda listrik apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi saudari Vida Agustina. Bantuan kursi roda listrik diharapkan dapat membantu aktivitas sehari-harinya sehingga lebih mandiri,” ujar Rudi.
Selain itu, Rudi mengajak berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, komunitas, serta masyarakat yang memiliki kemampuan, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan.
Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak dapat menjadi salah satu upaya dalam membantu meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di media sosial mengenai kebutuhan kursi roda listrik bagi Vida Agustina.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Endarsyah)






