Bekasi, Berswarafakta.com Keberhasilan proses mediasi dinilai tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang benar atau salah, melainkan oleh kemampuan para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Pandangan tersebut disampaikan sebagai refleksi mengenai peran mediator dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Minggu 12 Juli 2026.
Menurut pandangan tersebut, mediator tidak berfungsi sebagai hakim yang memutus perkara maupun sebagai pihak yang menentukan kebenaran. Peran utama mediator adalah memfasilitasi komunikasi, mengelola dinamika konflik, serta membantu para pihak menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.
Dalam praktik mediasi, sengketa sering kali tidak hanya dipicu oleh persoalan materi, tetapi juga dipengaruhi oleh ego, pengalaman, persepsi, dan rasa keadilan yang berbeda pada masing-masing pihak. Karena itu, mediator dinilai perlu menjaga sikap imparsial dan menghindari kecenderungan memaksakan pandangan pribadinya mengenai benar atau salah.
“Ketika mediator lebih fokus pada versinya sendiri tentang kebenaran, ruang dialog berpotensi berubah menjadi ruang penghakiman. Sebaliknya, mediasi akan berjalan lebih efektif apabila para pihak diberi kesempatan untuk membangun solusi yang mereka rumuskan sendiri,” demikian pandangan yang disampaikan dalam refleksi tersebut.
Tulisan itu juga menyoroti tantangan yang kerap muncul akibat ketimpangan posisi para pihak. Dalam penyelesaian sengketa, tidak jarang terdapat pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dibandingkan pihak lainnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta mengubah peran mediator menjadi pembela salah satu pihak. Mediator tetap dituntut menjaga imparsialitas sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan kepentingan, memahami pilihan yang tersedia, dan mengambil keputusan secara bebas tanpa tekanan.
Pada akhirnya, keberhasilan mediasi dipandang tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari kualitas proses yang menghasilkan kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang lahir secara sukarela dan dipahami oleh para pihak dinilai memiliki peluang lebih besar untuk dijalankan secara berkelanjutan.
Pandangan ini menegaskan bahwa mediator bukanlah penentu kemenangan salah satu pihak, melainkan fasilitator yang membantu para pihak menyelesaikan konflik melalui dialog, penghormatan terhadap otonomi masing-masing, dan kesediaan untuk mencapai penyelesaian bersama.
Ir. Martin Sembiring ST. MT






