Satpol PP Lampung Timur Segel Menara Radio PT Alunan Way Jepara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur bersama Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel bangunan menara stasiun radio milik PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penyegelan dilakukan karena pembangunan menara stasiun radio beserta aktivitas penyiarannya diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pemerintah memberikan tiga tahapan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan.

“Kami dari Penegak Perda Satpol PP/PPNS mendampingi Tim Pengendalian DPMPTSP melakukan penyegelan hari ini. Apabila setelah disegel masih tetap melakukan kegiatan penyiaran, maka akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” kata Agus Indra.

Direktur PT Alunan Way Jepara sekaligus PT Amanah Berkah Kencana, Alfin, menyatakan menerima tindakan penyegelan tersebut dan akan segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh DPMPTSP.

“Saya terima. Selanjutnya kami akan memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Dinas Perizinan sebagai langkah yang perlu kami ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua pada periode 22 April hingga 22 Mei 2026. Selanjutnya, SP ketiga berupa penghentian sementara aktivitas diberlakukan sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026. Karena persyaratan belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penyegelan akhirnya dilakukan.

Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan penutupan usaha secara permanen. Menurutnya, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dasar perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

“Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum persyaratan itu terpenuhi, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” jelas Darna.

Penyegelan disaksikan Camat Sukadana Hendra Septiawan, Sekretaris Camat Arie Auliansyah, Kepala Dusun 003 Desa Muara Jaya Purniawan, Ketua RT 017 Wahono, unsur Satpol PP, Tim Pengendalian DPMPTSP, serta perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 017 Desa Muara Jaya, Wahono, menyampaikan adanya dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen surat pernyataan izin lingkungan atau persetujuan tetangga. Menurutnya, sejumlah nama warga diduga dicantumkan tanpa sepengetahuan pemilik nama dan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia juga menyebut beberapa nama yang tercantum berada di luar radius lingkungan yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan pencatutan nama warga dalam dokumen perizinan dimaksud.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Desa Tanjung Muda Sambut Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Percontohan Aku Hatinya PKK
Gebrakan Baru! Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan, Satukan Kekuatan Demi Kesejahteraan Pekerja
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup
Praperadilan Dugaan Penundaan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Bergulir, Polres Tanggamus Tak Hadir di Sidang Perdana
Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Ketua KBPP Polri Lampung Dr. H. Fauzi Ucapkan Selamat HUT ke-80 Polri, Dukung Polri Presisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
“Sejarah Baru di Paluta! AKBP Dhery Fajariandono Resmi Jadi Kapolres Pertama, Warga Tak Perlu Lagi Jauh-Jauh ke Polisi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:12 WIB

Desa Tanjung Muda Sambut Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Percontohan Aku Hatinya PKK

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gebrakan Baru! Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan, Satukan Kekuatan Demi Kesejahteraan Pekerja

Senin, 29 Juni 2026 - 18:54 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

Senin, 29 Juni 2026 - 18:04 WIB

Praperadilan Dugaan Penundaan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Bergulir, Polres Tanggamus Tak Hadir di Sidang Perdana

Berita Terbaru