LABUHANBATU UTARA. Berswarafakta com Aparat kepolisian menindaklanjuti video yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Personel gabungan dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melakukan pengecekan sekaligus penggerebekan ke lokasi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, mengatakan petugas menemukan sejumlah bangunan sederhana yang diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul dan aktivitas terkait narkotika. Namun, saat penggerebekan dilakukan, lokasi dalam keadaan kosong sehingga tidak ada seorang pun yang diamankan.
“Dari lokasi ditemukan delapan alat hisap sabu atau bong yang diduga ditinggalkan oleh pengguna,” kata AKP Aswin Irwan, Rabu (24/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga membongkar bangunan-bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika agar tidak kembali dimanfaatkan.
“Bangunan tersebut dibongkar dan dimusnahkan agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
AKP Aswin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Kami tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang valid serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang perempuan merekam kondisi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika di wilayah Aek Kanopan Timur. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah gubuk sederhana, meja biliar, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Video tersebut juga memuat penyebutan nama beberapa individu yang dituduh sebagai pemilik maupun pengelola lokasi. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik, identitas pihak yang disebut dalam video tidak dipublikasikan karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(Selamet)






