Erwin Tanggapi Dugaan Pelarangan Wartawan Online Meliput Rakorda PSI di Tulang Bawan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang. Berswarafakta.com Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan pelarangan terhadap wartawan oleh oknum panitia Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tulang Bawang saat meliput kedatangan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang didampingi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Jumat (26/6/2026), mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang, Erwinsyah.

Erwinsyah angkat bicara terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum panitia terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan Rakorda PSI Tulang Bawang. Ia menyayangkan insiden tersebut dan menilai tindakan itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Menanggapi peristiwa tersebut, Erwinsyah menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, aktivitas jurnalistik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Publik akan kehilangan informasi jika kerja jurnalistik atau wartawan dihalang-halangi, bahkan diintimidasi. Kalau tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, seharusnya tidak perlu ada tindakan seperti itu. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Erwinsyah, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang diterbitkan Dewan Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa wartawan harus terbebas dari ancaman, kekerasan, maupun berbagai bentuk tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, Erwinsyah menjelaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dan berkoordinasi dengan PWI Provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya agar insiden serupa tidak terulang kembali,” tutup Erwinsyah.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PSI Tulang Bawang, Pardianto, belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Panggilan telepon yang dilakukan berdering, namun belum mendapat respons.

(AW/Team Media)

Berita Terkait

Polres Lampung Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Batu Bara Ajak Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan
LETKOL INF DIDIK SULISTIO HADIRI PERINGATAN HUT BHAYANGKARA KE-80 DI POLRES NAGAN RAYA, PERKUAT SINERGI TNI-POLRI UNTUK KEBANGKITAN BANGSA
Pelepasan Purna Tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pringsewu Berlangsung Penuh Kekeluargaan
Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 67 Personel
Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Resmi Naik Pangkat, Semangat Baru untuk Pengabdian
Sambut Tim Monitoring TP PKK Provsu, Wabup Syafrizal Tegaskan Pentingnya Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Lampung Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:17 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Batu Bara Ajak Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:19 WIB

Erwin Tanggapi Dugaan Pelarangan Wartawan Online Meliput Rakorda PSI di Tulang Bawan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:08 WIB

LETKOL INF DIDIK SULISTIO HADIRI PERINGATAN HUT BHAYANGKARA KE-80 DI POLRES NAGAN RAYA, PERKUAT SINERGI TNI-POLRI UNTUK KEBANGKITAN BANGSA

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:26 WIB

Pelepasan Purna Tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pringsewu Berlangsung Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru