A-PPI Sumut Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Massal Sumbagut

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BerswaraFakta.com – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.

Menurut Hardep, gangguan listrik yang berlangsung sejak Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB itu telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga layanan publik.

“Ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik satu hari saja, PLN langsung memberikan sanksi berupa pemutusan dan denda. Namun saat listrik padam berjam-jam hingga berhari-hari dan merugikan rakyat, alasannya hanya gangguan teknis. Ini tidak adil,” tegas Hardep kepada wartawan, Sabtu (24/5/2026).

Ia menyebut pemadaman tersebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan bahan makanan di kulkas rusak, pompa air tidak berfungsi, hingga terganggunya aktivitas belajar anak-anak.

Di sektor UMKM, para pedagang mengalami kerugian akibat es mencair, makanan basi, serta terhentinya aktivitas usaha. Sementara itu, sejumlah pelaku industri dan usaha menengah dikabarkan mengalami gangguan produksi dan kerusakan mesin akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala.

Tak hanya itu, layanan publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, dan jaringan komunikasi juga disebut ikut terdampak.

Hardep menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen dan sistem pelayanan PLN di wilayah Sumbagut. Ia meminta pimpinan PLN wilayah Sumbagut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“A-PPI Sumut meminta kepala PLN wilayah Sumbagut dievaluasi. Direksi PLN pusat juga harus turun langsung memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, A-PPI Sumut mendesak adanya kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk potongan tagihan listrik dan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian usaha.

Menurut Hardep, pihaknya akan mengumpulkan data kerugian masyarakat dan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui Ombudsman maupun jalur hukum.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang andal dan stabil. PLN harus hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar permintaan maaf,” pungkasnya.

(Selamet)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Sunatan Massal dan Santunan Dhuafa-Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-3
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Bupati Baharuddin Siagian Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grass track 2026 di Danau Laut Tador
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
6.000 Jamaah Siap Hadiri Pengajian Akbar Harlah Muslimat NU ke-80 di Hanura
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:41 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grass track 2026 di Danau Laut Tador

Berita Terbaru