TANJUNG PURA – BerswaraFakta.com.
Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Undangan Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan, seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Rapat virtual tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran UPT Pemasyarakatan dari berbagai daerah, termasuk Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Kehadiran seluruh jajaran dalam forum ini menunjukkan keseriusan dan komitmen lembaga dalam mendukung program evaluasi dan analisis yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan kementerian wajib menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan profesional.
Menurutnya, hal tersebut menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Menteri Agus Andrianto juga mengingatkan seluruh pegawai agar menghindari segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya implementasi Deklarasi Bersih yang telah ditandatangani seluruh UPT dan Kantor Wilayah, yakni komitmen bersama untuk bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Deklarasi tersebut menjadi simbol tekad seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi demi pelayanan publik yang optimal.
Lebih lanjut, Menteri menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun praktik penipuan.
Apabila di kemudian hari masih ditemukan pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari pembebastugasan sementara hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi arahan tersebut, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menyatakan kesiapan untuk terus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, mematuhi seluruh peraturan, serta menjaga komitmen deklarasi bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang profesional dan bermartabat.
Kegiatan rapat analisis dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk terus berbenah demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
(Tedjo)






