Dugaan Pembiaran Aktivitas Tambang PT Yudistira di Punduh Pidada Dipertanyakan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, berswarafakta.com – Aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan warga. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi cukup lama, namun pengawasan dari pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dipertanyakan oleh masyarakat. Selasa,26 Mei 2026.

Sejumlah warga menilai aktivitas tambang yang berlangsung tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut, debu, serta gangguan drainase sudah dirasakan di sekitar wilayah terdampak.

“Kalau dilihat dari dampaknya, ini sudah lama berjalan. Tapi kami tidak tahu sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan kejelasan legalitas lingkungan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut masih dalam proses, sementara aktivitas tambang diduga telah berjalan menggunakan izin UKL-UPL.

Di sisi lain, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, menyebut dampak tambang sudah sangat dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas warga.

“Terumbu karang rusak, pohon banyak ditebang, debu juga mengganggu. Ini jelas berdampak ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa proses AMDAL PT Yudistira masih dalam tahap pengajuan dan belum diterbitkan, karena perusahaan sedang meningkatkan kapasitas produksi dari izin sebelumnya.

Pihak DPLH juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi, sementara pihak kabupaten hanya melakukan koordinasi dan pendampingan.

Namun demikian, masyarakat berharap adanya kejelasan dan tindakan pengawasan yang lebih tegas dari pihak berwenang, agar dampak lingkungan tidak semakin meluas di wilayah pesisir Punduh Pidada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yudistira maupun aparat penegak hukum serta pemerintah daerah secara tegas belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan tersebut.

(Team Media/Redaksi)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Sunatan Massal dan Santunan Dhuafa-Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-3
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Bupati Baharuddin Siagian Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grass track 2026 di Danau Laut Tador
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Berita Terbaru