Modus Jual Ikan 1,8 Ton, Pria Asal Tuban Tipu Korban Rp30 Juta Dibekuk Polsek Labuhan Maringgai

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,berswarafakta.com – Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penjualan ikan rebus layang secara online. Seorang pria berinisial OD (32), warga Tuban, diamankan setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekitar pukul 19.12 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.

Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan negosiasi harga yang dianggap wajar hingga tercapai kesepakatan pembelian ikan sebanyak 1,8 ton dengan harga Rp39 ribu per kilogram.

Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30 juta kepada korban. Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

Namun, setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Saat korban hendak menjemput ikan yang dijanjikan, nomor kontak korban justru diblokir dan pelaku menghilang tanpa kabar.

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, namun tidak pernah diindahkan.

Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap OD guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada 27 Mei 2026, penyidik menetapkan status OD dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online maupun melalui media sosial, terutama dengan pihak yang belum dikenal guna menghindari tindak pidana penipuan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak
Kepercayaan Publik Menjadi Tantangan Polri, Masyarakat Dorong Penguatan Integritas dan Profesionalisme
Polsek Jabung Salurkan 10 Ton Beras melalui Gerakan Pangan Murah
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:24 WIB

KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kepercayaan Publik Menjadi Tantangan Polri, Masyarakat Dorong Penguatan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

surfersskin.eu

What to know about a provably fair crypto casino for smart players

Senin, 3 Agu 2026 - 04:08 WIB

surfersskin.eu

Understanding crypto casino no kyc and how it affects play

Senin, 3 Agu 2026 - 04:08 WIB