Modus Jual Ikan 1,8 Ton, Pria Asal Tuban Tipu Korban Rp30 Juta Dibekuk Polsek Labuhan Maringgai

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,berswarafakta.com – Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penjualan ikan rebus layang secara online. Seorang pria berinisial OD (32), warga Tuban, diamankan setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekitar pukul 19.12 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.

Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan negosiasi harga yang dianggap wajar hingga tercapai kesepakatan pembelian ikan sebanyak 1,8 ton dengan harga Rp39 ribu per kilogram.

Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30 juta kepada korban. Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

Namun, setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Saat korban hendak menjemput ikan yang dijanjikan, nomor kontak korban justru diblokir dan pelaku menghilang tanpa kabar.

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, namun tidak pernah diindahkan.

Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap OD guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada 27 Mei 2026, penyidik menetapkan status OD dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online maupun melalui media sosial, terutama dengan pihak yang belum dikenal guna menghindari tindak pidana penipuan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung
Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Desa Perbaungan Terus Beraktivitas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan
Warga Simpang Kalang Sari Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba
Menimba Ilmu di Balik Jeruji, WBP Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti UAS Kesetaraan
Ketua LPAI Lampung Timur Jenguk Balita Korban Siraman Santan Panas, Serahkan Bantuan dan Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung

Senin, 15 Juni 2026 - 13:36 WIB

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:10 WIB

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:37 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Desa Perbaungan Terus Beraktivitas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru